BANYUWANGI – Petugas Polsek Muncar, Selasa (08/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan wanita yang hendak menjual miras jenis tuak di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Wanita tersebut berinisial NH (49), ia diamankan petugas, karena kedapatan memiliki miras jenis tuak dan peralatan sarana menjual miras di kediaman penjual minuman haram itu.
Selanjuthya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah penjual miras, polisi berhasil mendapati 1 jurigen besar ukuran 35 liter berisi miras tuak, 1 jurigen kosong ukuran 35 liter bekas miras jenis tuak, 1 timba besar warna merah, 1 bendel plastik ukuran 1 kilogram, 1 selang plastik panjang 0,5 meter, 1 corong plastik dab 1 saringan plastik.
Dari bukti itu pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Muncar untuk tindakan lebih lanjut. “Seluruh bukti ini selanjutnya disita aparat untuk bukti tindakan wanita tersebut.” Ungkap Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri
“Selanjutnya, pelaku yang bersangkutan akan dijerat diduga melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHP Sub Pasal 300 ayat 1 ke 1e KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri.