JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut diteken Jokowi tepat hari ini, Senin (25/6/2018). Dengan demikian, 27 Juni 2018 seluruh masyarakat Indonesia libur dan dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Dasar penerbitan Keppres ini sesuai dengan Pasal 84 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menko Polhukam Wiranto menyebut Keppres tentang hari libur nasional pada saat pemungutan suara Pilkada 2018 diterbitkan untuk memberikan kesempatan warga menggunakan hak pilihnya.
“Oleh karena itu kembali diberikan libur nasional sehingga dari manapun tidak ada satu kekhawatiran, ketakutan, untuk mendapatkan sanksi administrasi. Karena libur,” ujarnya di Kemenko Polhukam.(qlh)