BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan peringatan keras kepada puluhan pemerintah desa yang belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Sebanyak 40 desa diminta segera menyelesaikan temuan audit Inspektorat sebelum persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah pidana.
Peringatan itu disampaikan Inspektur Bondowoso Agung Tri Handono didampingi Kasi Intelijen Kejari Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH, usai kegiatan di Aula Ijen Raung, Sekretariat Pemkab Bondowoso, Kamis (6/8/2026).
Agung mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sekitar 40 desa yang belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Inspektorat untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Nilai temuan pun tidak sedikit. Besarnya bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, temuan terbesar mencapai sekitar Rp270 juta yang berada di salah satu desa di Kecamatan Grujugan. Meski demikian, Inspektorat tidak membeberkan identitas desa tersebut.
“Setiap desa memiliki kewajiban menyelesaikan hasil pemeriksaan. Sesuai aturan, pengembalian kerugian negara harus dilakukan paling lambat 60 hari. Kami kembali memberikan kesempatan agar seluruh kewajiban itu segera dipenuhi,” tegas Agung.
Ia menekankan, nominal kerugian bukan menjadi ukuran utama. Sekecil apa pun kerugian keuangan negara tetap wajib dipertanggungjawabkan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila tidak segera diselesaikan.
“Bukan soal besar atau kecil nominalnya. Kalau sudah ada kerugian negara, itu harus dipertanggungjawabkan. Kami masih memberi ruang untuk menyelesaikannya sebelum masuk ke proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso Adi Harsanto mengatakan, pihaknya kini memfokuskan pengawalan terhadap tindak lanjut hasil audit Inspektorat Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2026.
Menurutnya, sebagian desa telah menuntaskan kewajibannya. Namun, masih terdapat sekitar 40 desa yang belum menyelesaikan temuan. Kondisi di lapangan juga diperumit dengan adanya pergantian kepala desa, bahkan beberapa kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia sehingga penyelesaian administrasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Ada desa yang memiliki lebih dari satu temuan karena terjadi pergantian kepala desa. Bahkan ada kepala desa yang sudah meninggal dunia, tetapi kewajiban administrasinya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan,” jelas Adi.
Meski demikian, Kejari menegaskan langkah yang dikedepankan saat ini masih berupa pembinaan dan pengawalan agar pemerintah desa segera memenuhi kewajibannya tanpa harus berhadapan dengan proses pidana.
“Kami mengutamakan pembinaan. Harapan kami seluruh pemerintah desa segera menuntaskan tindak lanjut temuan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi














