FeaturedPolitik & Pemerintahan

Hasil Pilkada 2018 Digugat, 31 Permohonan Sudah Masuk ke MK

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima laporan sedikitnya ada 31 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak 16.00 WIB, kami menerima informasi dari MK ada 31 permohonan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2018).

Pilkada
Selain adanya 31 permohanan sengketa Pilkada ke MK  , dilaporkan ada delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas suara sebesar 0.5%-2% yang terjadi di Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bilang Mongondow, Kabupaten Deiyai serta Kabupaten Timor Tengah Selata,.seperti dikutip dari okezone.
“Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa maka penetapan dilakukan setelah ada putusan MK,” ucapnya.
KPU
Adapun untuk tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018, KPU mengklaim bahwa masyarakat menggunakan hak pilihnya menunjukkan angka 72.66% dengan partisipasi laki-laki 69.90% dan perempuan 75.93%.
“Kami senang, partisipasi perempuan meningkat di Pilkada tahun ini,” tutupnya.(Ari)

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

7 Kecamatan di Lumajang Jadi Langganan Banjir

Anak Gorok Ibu Kandung hingga Lehernya Terputus

Bupati Situbondo Terima Penghargaan Pelestarian Ekosistem Mangrove dan Habitat Burung Blekok dari KLHK

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih