FeaturedHukum & kriminal

Empat Pelaku Judi Diamankan Reskrim Polres Pasuruan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

PASURUAN – Empat orang diamankan Reskrim Polres Pasuruan saat lagi asyik bermain judi. Mereka diamankan petugas saat bermain judi listrik dengan taruhan.

Mereka adalah Lasnawi (47) warga Dusun Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; Karsidik (44) dan Nadi (41) warga Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; serta Slamet (40) warga Ngrejo, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada Rabu malam (30/5). Petugas melakukan penggerebekan arena judi itu setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan giat perjudian di wilayah setempat.

Tak mau buruannya kabur, petugas pun bergerak melakukan penelusuran. Hingga beberapa saat pengintaian dilakukan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, mereka berusaha kabur. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menangkap para pelaku,” jelas Budi Santoso.

Dari penangkapan itu, Busan-sapaan karibnya, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu set kartu unyik yang digunakan untuk berjudi, serta kalender untuk alas permainan dan uang tunai Rp 320 ribu.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, petugas menggiring mereka dari Mojo ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan. Karena perbuatannya itu, keempatnya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pompa Semangat ASN Pemkab Banyuwangi Gelar ESQ

Hari Kedua Seleksi  Calon Anggota Badan Ad Hoc, KPU Bondowoso Pastikan Berjalan Lancar

Dandim 0824 ,Pastikan Hasil Kerja Satgas Bermanfaat

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih