FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Eks PLT Dinas Perkim Tinggalkan Masalah,Bantuan RTLH Diduga Salah Sasaran

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
Bomdowoso-Belum reda kabar Pungutan Liar(Pungli)adanya dugaan pungli uang Adtek dan uang pengambilan dukumen di Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bondowoso,Jawa timur yang mendapat tanggapan serius wakil bupati Bondowoso untuk di usut lebih lanjut,kini muncul permasalahan baru terkait bantuan Rumah tidak Layak Huni(RTLH)tahun 2019 yang salah sasaran,perihal tersebut pada saat kepeminpinan Plt Dinas Perkim Ir.Eko Rusmanto yang saat ini pindah tugas menjadi Plt DLHP Bondowoso.
Kronologi bantuan RTLH yang salah sasaran seperti yang di sampaikan Pak Holil(anak pemerima bantuan red).
“Nama pemohon bantuan RTLH tahun 2019 bernama AMINA alamat RT O9/RW 03 Desa Kembang,kecamatan Bondowoso,setelah bantuan RTLH turun,yang di bangun malah rumah AMINA yang alamatnya di RT 11/03.”terang pak Holil saat ditemui tepal kuda online dikediamannya.
“karena Dinas perkim merasa ketakutan,akhirnya rumah Amina(warga Rt 09 )yang semestinya dibangun lebih awal di ajukan kembali dan di garap pada akhir tahun 2019 sampai selesai,”terangnya.
Sementara,lanjut pak holil rumah ibu AMINA yang beralamat di RT 11/Rw 03 tidak diselesaikan sampai saat ini.”katanya.

Setelah di konfirmasikan ke dinas Perkim,terkait kesalahan pemberian bantuan RTLH ,Eko Pribadi sebagai kabid Perumahan dan permukiman sekaligus sebagai Panitia Pembuat Kometmen(PPK)menjelaskan,senin (22 juni 2020)diruang kerjanya.
” Itu kesalahan Fasilitator di lapangan yang memberikan informasi yang salah kepada Dinas,sebab nama penerima sama tapi hanya beda RT,memang dinas memberi bantuan kepada AMINA yang beralamat di RT 11(bukan penerima red) yang seharusnya Ibu AMINA di RT 03 yang mendapat bantuan pada saat itu.”terangnya.
“Setelah ada komplain dari AMINA (penerima bantuan red) karena rumahnya tidak kunjung dibangun,saat itu pihak dinas baru sadar kalau salah memberikan bantuan.,terang eko.
Pihak dinas,mempunyai tanggung jawab penuh terhadap Amina yang berhak menerima bantuan,sehingga pihak dinas mengajukan kembali dan Alhamdulillah bisa teratasi dan dibangun pada tahun 2019 juga”paparnya.
Masih Eko Pribadi,untuk pembangunan rumah AMINA di RT 11(bukan penerima yang sebenarnya)dan kabarnya belum terselesaikan sampai saat ini,itu tidak tidak masuk dalam SPJ mas,tapi pihak dinas tetap membantu untuk memyelesaikannya.”pungkasnya.
Sementara Eks PLT Perkim Eko Rusmanto sepertinya cuci tangan,membebanlan semua kepada bawahannya(hart).

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

8 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan 3 Pemuda di Taman Sritanjung Banyuwangi Di Amankan polisi

ADM KPH Perhutani Turun Langsung Pompa Semangat ,Tim Voly Putra Kembali Menang

Fraksi PKS Menilai Pemkab Kehilangan Cara Efektif Peningkatan Serapan Anggaran

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih