FeaturedHukum & kriminal

Edarkan Pil Trihexyphenidyl Remaja 19 Tahun ini Ditangkap Ditangkap di Gambiran

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran. Pelaku adalah FDJ, warga Dusun Bangorejo Rt 01 Rw 06 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Pria berusia 19 Tahun tersebut ditangkap di depan Hotel New Surya, Dusun Jatisari Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Senin (18/2/2019).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Ipda Yaman Adinata mengatakan, penangkapan pengedar pil haram tersebut dilakukan petugas sekitar Pukul 22.00 WIB. Hasilnya, 65 butir pil trex, 1 HP Xiomi warna hitam, sebunghkus rokok Promild dan sebungkus rokok Dunhil disita petugas dari tangan pelaku.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan ini digelandang dan dimasukan ke sel tahanan mapolsek setempat.

“Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari saksi yang kami amankan berinsial RWF alias Kentun (19) di TKP. Tersangka sudah berada sel tahanan, barang bukti tersebut sudah kami amankan,” tegasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bupati Berharap PPH Guru Ngaji Tidak Dimaknai Pungli

ForsiSWATH Polres Ambil Bagian Opening Spektakuler Bondowoso Bersolawat

Pencarian Warga yang Jatuh Melintasi Jembatan, Hingga Hari ke Dua Belum Ditemukan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih