FeaturedHukum & kriminal

Edarkan Barang Haram Dua Remaja Terancam 15 Tahun Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Dua remaja berinisial AR (20) dan SU (21) diamankan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Songgon. Penyebabnya, kedua remaja asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tersebut menjual barang haram jenis pil koplo yakni obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolsek Songgon, AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Kita amankan 59 butir pil trex, 2 buah Handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 170 ribu yang diduga hasil penjualan pil,” ungkap Aiptu Subakti, Selasa (29/1/2019).

iklan dalam

Penangkapan kedua tersangka, jelas Subakti, berawal dari pengamanan salah seorang remaja ES yang kedapatan membawa 10 butir pil trek. Setelah dilakukan introgasi, ES mengaku membeli barang tersebut dari kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dari Jember yang tidak diketahui namanya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Songgon,” jelasnya.

Karena sudah menjual sediaan atau obat farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bondowoso Terima Penghargaan Pelestari Fungsi lingkungan Hidup dari Provinsi Jawa Timur

Redaksi Tapalkuda

Siapkan ke Tingkat Provinsi, Kejuaraan Drum Band Kapolres Bangkalan Cup 2019 di Gelar

Razia Tempat Dugem Satu Pengguna Narkoba Diamankan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih