Lumajang – Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa Satreskrim Polres Lumajang menetapkan satu tersangka inisial A warga Sawaran Lor atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang,Jawa Timur.
Dikatakan bahwa total kerugian akibat penyelewengan dana Bansos tersebut mencapai 300 juta.
“Kerugian tersebut diperoleh dari akumulasi sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”tegasnya,Selasa (22/2/2022).
Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti.
Kendati demikian posisi tersangka masih belum ditahan menunggu keputusan dari tim penyidik.
“Kami juga sangat hati-hati dalam kasus ini,”imbuhnya.
Mencuatnya kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait dengan pemotongan dana bantuan sosial (bansos).
Diberitakan sebelum, September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran. Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.