Beranda Lensa Nusantara Pengangkatan Direktur PDAM Cacat Hukum Karena Ketiadaan Kontrak Kinerja DPRD Bondowoso Minta...

Pengangkatan Direktur PDAM Cacat Hukum Karena Ketiadaan Kontrak Kinerja DPRD Bondowoso Minta APH Ambil Langkah

1784696982808

BONDOWOSO – Pengangkatan kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bondowoso, April Ariesta Bhirawa, SE, menjadi sorotan serius DPRD Bondowoso. Persoalan tersebut mencuat setelah Pansus II DPRD membahas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan daerah, termasuk terkait pengangkatan dan mutasi pegawai.

Menurutnya, keputusan direktur mengenai pengangkatan maupun mutasi pegawai harus memiliki dasar ketentuan yang berlaku.

“Pengangkatan pegawai tidak berdasar ketentuan yang berlaku. Jelas ini. Keputusan direktur tentang pengangkatan pegawai dan mutasi pegawai tidak berdasar ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Dhafir seusai Pansus II di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (14/9/2026).

Sorotan lebih spesifik diarahkan pada proses pengangkatan kembali Direktur Perumdam Tirta Kabupaten Bondowoso.

Dalam dokumen hasil audit Inspektorat yang dibahas Pansus, disebutkan bahwa pada saat audit dilakukan terdapat pengangkatan kembali Direktur Perumdam Tirta Kabupaten Bondowoso atas nama April Ariesta Bhirawa, SE.

Namun, auditor menemukan adanya kekurangan persyaratan berupa tidak ditandatanganinya kontrak kinerja sebelum pengangkatan kembali.
Kontrak kinerja menjadi salah satu instrumen penting dalam menilai kinerja direksi BUMD.

Dalam dokumen audit tersebut, terdapat empat kriteria yang harus dicapai untuk pengangkatan kembali anggota direksi, yakni melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta RKA BUMD, mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menindaklanjuti hasil audit, serta memenuhi target dalam kontrak kinerja.

Namun, dalam pengangkatan kembali April Ariesta Bhirawa sebagai Direktur Perumdam Tirta Kabupaten Bondowoso, Inspektorat menyatakan tidak menemukan kontrak kinerja tersebut.

Dokumen audit menjelaskan bahwa kontrak kinerja merupakan pernyataan kesepakatan dengan perusahaan atau statement of corporate intent yang memuat janji atau pernyataan direksi untuk memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Atas temuan tersebut, Ahmad Dhafir menilai persoalan itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai kelengkapan administrasi.

“Ya, pastilah cacat hukum,” tegasnya.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya konsekuensi hukum lebih lanjut tetap memerlukan kajian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1785517338444

Ahmad Dhafir menjelaskan, audit yang dilakukan Inspektorat merupakan audit dengan tujuan tertentu atas permintaan Pansus DPRD.

Audit tersebut, kata dia, diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah, termasuk dalam kaitannya dengan rencana penyertaan modal.

“Memang Inspektorat itu atas permintaan Pansus untuk melakukan audit yang bertujuan khusus. Kepentingan tertentu. Dalam hal ini untuk memenuhi harapan atau permintaan Pansus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut memiliki kaitan erat dengan pembahasan penyertaan modal kepada Perumdam.
DPRD, lanjutnya, perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan uang daerah memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain Pengangkatan pegawai tidak berdasar ketentuan yang berlaku.Hasil audit menunjukkan bahwa April Ariesta Bhirawa, SE. Sering tidak masuk kerja tanpa keterangan .

Dikatakan sejak bulan Februari 2025 menderita sakit (stroke),
sehingga seringkali tidak dapat melakukan tugas kedinasan, termasuk
kegiatan dinas di luar kantor yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bondowoso diwakikan .

Dikatakan bahwa pihaknya mendorong
Aparat Penegak Hukum bertindak
Mencuatnya temuan mengenai ketiadaan kontrak kinerja dalam pengangkatan kembali direktur tersebut membuat DPRD berharap persoalan itu dapat ditindaklanjuti secara serius.

Ahmad Dhafir berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami berharap APH bisa segera mengambil langkah,” ujarnya.

Meski DPRD menyampaikan kritik dan menilai terdapat persoalan dalam proses pengangkatan, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Direktur Perumdam Tirta Kabupaten Bondowoso, April Ariesta Bhirawa, terkait temuan ketiadaan kontrak kinerja tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan penting untuk memberikan ruang hak jawab serta menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521