BANYUWANGI – tapalkudamedia.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pengedar pil setan. Keduanya adalah Yoga Pratama (18), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo dan Jois Febrianto (18), tinggal di Dusun Gunungsari, Desa/Kecamatan Bangorejo.
Awalnya petugas menangkap Yoga Pratama di sebuah rumah di Dusun Bulu Kembar, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Yoga Pratama ditangkap setelah melayani seorang pelangganya.
Kepada petugas, Yoga Pratama mengaku mendapatkan pil trex tersebut dari Jois Febrianto. Petugas kemudian menyusun strategi untuk mengembangkan kasus ini. Yoga Pratama diminta mendatangkan Jois Febrianto ke tempat itu. Selang satu jam kemudian, Jois Febrianto datang. Saat itu juga dia diamankan petugas.
Penggeledahanpun dilakukan pada pemuda ini. Hasilnya, ditemukan 600 pil trex yang terdiri dari 3 bungkus. Masing-masing bungkus berisi 200 butir. Uang tunai Rp 30 ribu, sebuah kresek warna hitam dan satu unit HP merek Samsung warna hitam.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Banyuwangi. Petugas masih menggali informasi untuk mengembangkan kasus ini kepada penyuplai yang lebih besar.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkasnya.