FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

BONDOWOSO – Sumarni,Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin , mengaku tidak paham teknis pelaksanaan anggaran program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Hal tersebut terkait laporan masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin soal program KUBE ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sumarni mengatakan, pada saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bondowoso atas laporan masyarakat, dia sempat ditanya oleh pihak kejaksaan soal aturan teknis pelaksanaan program tahun 2020 itu. Namun, Sumarni menjawab tidak paham.

“Saya tidak tau aturan kube. Kemarin, ketika saya dipanggil oleh pihak kejaksaan, saya bilang kalau tidak tau,” kata Sumarni dikediamanya, Kamis (19/5).

Menurutnya, sebelum program direalisasikan kepada kelompok, pihak pedamping dari Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso memberikan penjelasan, jika para penerima program dari Kementerian Sosial menerima bantuan berbentuk kambing. Semua kelompok, mengambil kambing ketempat yang sudah ditentukan.

iklan dalam

“Kata pedamping, kelompok terima kambing. Waktu itu, saya menyuruh perangkat Desa untuk mengantar perwakilan saat proses pencairan ke Bank. Setelah itu, semua anggaran pencarian diterima oleh pendamping,” ujarnya.

Selain soal proses pelaksanaan program, Sumarni mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan anggaran yang dikucurkan kepada semua kelompok di Desa Sukorejo. Dia mengaku, pihak Desa hanya sebatas mendampingi kelompok penerima program.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah, membantah proses pembelajaan program KUBE dilakukan oleh pendamping. Hal itu menyikapi pernyataan Kepala Desa Sukorejo. Anis menyampaikan, Informasi yang disampaikan oleh staf yang menangani porgram pada kala itu, pelaksanaan teknis program kube diterima dan dibelanjakan langsung oleh kelompok. Pihak pendamping, hanya melakukan pendampingan.

Baca juga :

Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli

“Pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh kelompok. Tugas pendamping hanya mendampingi penerima bantuan,” jelasnya.

Anis menjelaskan, pada tahun 2020 terdapat 2 kelompok penerima program KUBE. Masing – masing kelompok mempunyai anggota 9 orang keseluruhan. Setiap anggota, mendapatkan bantuan 2 juta untuk pembelian kambing.

Pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso mengakui telah memanggil beberapa pihak untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan atas laporan masyarakat Desa Sukorejo. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto ke pada media tiga hari lalu.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pasar Hewan Sumberkolak Disemprot Cairan Disinfektan, Bupati Turun ke Lokasi

Kapolri Beri Bintang Bhayangkara kepada Sejumlah Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara

Gerakan Peduli Korban Banjir Bandang Sempol

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih