Situbondo – Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan dinyatakan sebagai red – zone atau zona merah, Pelabuhan Jangkar, Situbondo, justru masih beroperasi dan ramai penumpang yang mudik.
Menurut Wakil Ketua Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Situbondo Drs. Syaifullah MM yang juga Sekda Situbondo menjelaskan, bahwa setelah meneliti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19, maka Pelabuhan Penyeberang Jangkar Kabupaten Situbondo tetap beroperasi, Senin (27/4/2020).
“Berdasarkan Permenhub N0. 25 Tahun 2020 Tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19, masih di perbolehkan untuk penyeberangan dalam satu wilayah propinsi. Kecuali daerah tersebut telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, (PSBB),” jelas Sekda Syaifullah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut, Syaifullah mengatakan, sebelum kapal ferri berangkat maka dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kapal ferry tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan suhu badan, harus menggunakan masker dan tempat duduknya dikasih jarak.
“Para penumpang kapal ferry harus mau mengikuti protocoler kesehatan COVID-19. Dan kalau ada penumpang yang suhu badannya tinggi, maka mereka harus diistirahatkan dan tidak boleh menaiki kapal ferry itu,” jelasnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Syaifullah, namun dia juga menerangkan bahwa jumlah penumpang kapal ferry tersebut juga harus dibatasi dan tidak ada penambahan kapal ferry.
“Tidak ada penambahan kapal ferry yang beroperasi di Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo,” pungkasnya, Senin, (27/04/2020).(ans)
previous post