SURABAYA – tapalkudamedia.com Mendapatkan laporan , Unit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (13/3/2018) melakukan penangkapan di kamar kos , karena pria yang indekos di Simo Gunung Barat Tol nekat melakukan aksi cabul tehadap siswi kelas 2 SMP sebut saja Melati (16).
Pria beristri dengan satu anak ini juga mengaku, kalau nekat melakukan aksi tersebut karena tidak kuat menahan nafsu. “Saya gemas lihat payudara korban,” akunya.
Mantan satpam pabrik di Jalan Margomulyo, Surabaya yakni Nursalam, warga Babat Lamongan, dijebloskan ke hotel Prodeo Polrestabes Surabaya.
“Perbuatan cabul itu dilakukan dua kali dalam hari yang sama, tapi waktu berbeda, lantaran korban dan pelaku bertetangga,” kata Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya Ruth Yeni, Rabu (14/3/2018).
Ruth mengatakan, pelaku yang kini bekerja sebagai juru penagihan Bank Perkreditan Rakyat swasta ini melakukan pencabulan pada Februari 2018. Ketika itu korban ke kamar mandi hendak dan buang air besar.
Begitu tau korban ada di dalam kamar mandi, pelaku langsung masuk dan melampiaskan hasrat bejatnya, pada aksi pertama meremas payudara dan meraba areal sensitif lainnya. “Tersangka melalukan itu karena bernafsu melihat tubuh korban,” terang Ruth.
Akhirnya aksi bejat pelaku terbongkar. Ceritanya, pada saat korban dan tersangka berada di kamar mandi, ada salah satu tetangga yang mendengar suara desahan. “Oleh tetangga, korban ditanya kenapa kok mandi mendesah,” jelas penyidik saat mendampingi Ruth Yeni.
Dari sini korban bercerita kalau dirinya usai dicabuli oleh tersangka. Selanjutnya laporan diteruskan pada orang korban hingga berlanjut ke pihak kepolisian.
Terbukti bersalah, pelakunya langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang pembahan atas UU R1 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun. (*)