Bondowoso, HS (40) Warga Jambesari Darul Solah Bondowoso tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya.
“Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya,”Jum’at 23/02/2024.
Dipaparkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya,
“Tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil,”tegasnya.
Atas perbuatan tersangka HS, dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara.