BANDUNGĀ – tapalkudamedia.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Baleendah menyatakan, berkas pelaku penganiayaan KH Emon Umar Basyri (60), yakni Asep Ukin (60) telah dinyatakan lengkap. Berkas sendiri, dikirim dari penyidik Polda Jabar, pada Selasa 13 Maret 2018.
“Berkas perkara 351 ayat 2 KHUPidana dengan tersangka Asep Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (16/3/2018).
Asep Ukin, merupakan penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, KH Emon Umar Basyri terjadi pada Sabtu 27 Januari 2018. Asep berhasil dibekuk pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Meski begitu, dari pemeriksaan kepolisian, Asep diketahui mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang dialami Asep, juga dibenarkan oleh pihak keluarganya di Garut, yang mengatakan Asep Ukin mengalami ganguan kejiwaan.
Namun, Asep dilepas dan tinggal di Cicalengka untuk merawat musala kecil. Meski diketahui memiliki gangguan kejiwaan, proses hukum terhadap Asep terus berlanjut. Kendati demikian, penghentian kasus penganiayaan yang dilakukannya, berada di proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Hidayah yang karib disapa Ceng Emong dianiaya saat sedang duduk wirid dan zikir seusai melaksanakan Salat Subuh berjamaah. Suasana di dalam masjid saat peristiwa terjadi sedang sepi, karena seluruh santri telah kembali ke pondok masing-masing setelah salat Subuh.(*)