Beranda Lensa Nusantara Bapenda Bondowoso Gandeng Kejaksaan, Tindak Wajib Pajak Nakal

Bapenda Bondowoso Gandeng Kejaksaan, Tindak Wajib Pajak Nakal

1784696982808

Bondowoso – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso berencana menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam penanganan wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena pihaknya kerap mengalami kesulitan dalam menagih kewajiban pajak, khususnya kepada wajib pajak yang sulit dihubungi.

“Ke depan, kami sudah meminta bantuan pendampingan dari Kejaksaan. Hal ini untuk memberikan arahan terkait langkah yang harus diambil terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujarnya,Senin13/04/2026.

Ia menjelaskan, permasalahan tidak hanya terjadi pada wajib pajak perorangan, tetapi juga pada sejumlah perusahaan atau penyedia layanan, termasuk yang berkaitan dengan pajak menara telekomunikasi.

Menurut Selamet, pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai upaya strategis, salah satunya dengan menjalin kerja sama lintas sektor.

Termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan penyedia layanan kelistrikan seperti PLN.

1785517338444

“Kami sedang mengkaji langkah-langkah yang bisa dilakukan, misalnya melalui kerja sama dengan PLN untuk melakukan penghentian sementara layanan selama satu hingga dua hari. Harapannya, wajib pajak tersebut segera memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Bapenda mencatat, terdapat tunggakan pajak dari sektor tersebut yang mencapai sekitar Rp80 juta.

Hingga saat ini, upaya komunikasi terus dilakukan guna mendorong penyelesaian kewajiban pajak tersebut.

“Kami akan terus berupaya menghubungi dan mengingatkan agar segera melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso.

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521