Beranda Lensa Nusantara Ringankan Beban Desa, Pemkab Bondowoso Wajibkan ASN Bayar PBB Mandiri Secara Digital...

Ringankan Beban Desa, Pemkab Bondowoso Wajibkan ASN Bayar PBB Mandiri Secara Digital Bulan April

1784696982808

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mendorong peningkatan kesadaran pajak, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui penerapan sistem pembayaran digital e-SPPT.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mempermudah proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta membantu perangkat desa dalam proses pemungutan pajak di lapangan.

Slamet Yantoko kepala Bapenda Bondowosoemyampaikan pemerintah daerah menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh atau panutan dalam ketaatan membayar pajak.

Seluruh pegawai negeri, termasuk ASN dan pegawai BUMN, diharapkan telah melunasi kewajiban PBB paling lambat pada bulan April setiap tahunnya.

“ASN harus menjadi teladan. Tidak boleh lagi ada pegawai yang masih bertanya SPPT-nya di mana. Bulan April semua sudah harus lunas,” tegasnya,Senin 13/04/2026.

Kebijakan ini merupakan regulasi yang ditetapkan oleh Bupati Bondowoso guna mengurangi beban petugas pemungut pajak di tingkat desa.

Selama ini, petugas di lapangan sering menghadapi kendala karena masih banyak wajib pajak, termasuk ASN, yang belum melakukan pembayaran tepat waktu.

1785517338444

Dengan adanya sistem e-SPPT, ASN dapat secara mandiri mengecek dan membayar pajak tanpa harus menunggu distribusi SPPT secara manual.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan inovasi baru berupa program Pekan Layanan Pajak.

Program ini menjadi wadah pelayanan terpadu yang meliputi pembayaran, konsultasi, hingga pemutakhiran data pajak yang akan dilaksanakan di setiap kecamatan.

“Melalui Pekan Layanan Pajak, masyarakat bisa menyampaikan berbagai permasalahan terkait data PBB. Kami targetkan dalam satu minggu, persoalan yang masuk bisa langsung ditangani,” jelasnya.

Namun demikian, pemutakhiran data tersebut difokuskan untuk tahun pajak 2027, mengingat data tahun 2026 telah tercetak dan tidak dapat diubah.

Langkah ini diharapkan mampu mengatasi berbagai keluhan masyarakat, seperti ketidaksesuaian data objek pajak maupun nilai tagihan.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso optimistis, melalui digitalisasi sistem dan peningkatan pelayanan ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat serta mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521