FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

AW ,Warga Tamanan Diciduk Polisi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menciduk AW (29) warga Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Kemuning Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,Senin 22/08 2022.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Betapa tidak AW diduga melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

iklan dalam

Terkait kasus kristal putih tersebut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH mengatakan , bahwa penangkapan AW berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa AW telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

“Maka dengan sigap dan cepat Sat Resnarkoba Polres Bondowoso langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut. Setelah di telisuri dan selidiki oleh Anggota Sat Resnarkoba  Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku AW beserta barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,78gr berat bersih 0,44 gr serta 1 unit HP merk Vivo type Y15S warna biru.

” Atas perbuatan pelaku AW kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, “pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ada Potensi Gempa, Bupati Banyuwangi Siapkan Sarana-Prasarana

Mayat Tak Beridentitas Ditemukan di Bangunan Kosong

Redaksi Tapalkuda

Unik, Ratusan Warga Kota Mojokerto Berebut Gunungan Ribuan Sandal

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih