Pemkab Bomdowoso Beri Kewenangan Pengunaan DD untuk Penanganan Covid -19

 
Bondowoso, Sekretaris Daerah (Sekda ) Bondowoso Syaifullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan kewenangan kepada masing-masing Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) menanggulangi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan Sekda usai rapat
dengan para Kepala Desa di Shaba Bina Praja I, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya nominal anggaran yang digunakan tak dibatasi, yakni menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di wilayah Desa atas dampak Virus Corona .
“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” jelasnya.
Dikatakan bahwa Pemerintah Desa tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka Desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.
“Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung Desanya,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa peruntukan anggaran penanganan Covid-19 untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.
Ia juga mengimbau bagi Desa yang DD tahap pertamanya belum cair untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secapat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona.
“Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” tegasnya.
Syaifullah memperingatkan Pemerintah Desa untuk meningkatkan kewaspaan terhadap penyebaran wabah Covid-19. Salah-satunya berkenaan dengan pengawasan Orang Dalam Pemantauan (PDP).
Sekda juga  menegaskan jika pengawasan kepada PDP bukan tanggung-jawab Puskesmas, melainkan tangung jawab bersama termasuk Pemerintab Desa untuk memastikan ODP mengisolasikan diri selama 14 hari.
“Ketika ada masyarakat yang OPD maka bukan tanggung-jawab Puskesmas tapi Desa,” jarapnya.
 
 

Related posts

Bermalam di Desa, Program Pendampingan Unik Pemkab Bondowoso Akan Dilaksanakan 2 Kali dalam Sebualan

PJ Bupati Bondowoso : A Beg Rembeg Media Para Pengambil Kebijakan Mendengar Keluhan Petani Bondowoso

PJ Bupati Bondowoso Akan Evaluasi Kinerja Kepala OPD yang Serapan Anggaranya Rendah