Ahmad Dhafir Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Sesuai Prosedur dan Aturan

Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus meminta dan mengingatkan  para kepala  desa  agar dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara,”ujarbpolitikus PKB yang dikenal akrab dengan para Kepala Desa ini.

Ia mengaku sangat menghormati apa pun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.

“Saya berharap apa pun putusan pengadilan mari kita hormati bersama. Ini sekaligus agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,”himbaunya

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang terpidana korupsi anggaran Dana Desa untuk alokasi program Getar Desa (Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa) tahun 2018.

Dua terpidana dimaksud yakni, Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen.

Disebutnya bahwa berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

Program Getar Desa  tersebut di Launching saaat perintahkan Bupati Amin Said Husni pada 17 Juli 2017.

Related posts

Bermalam di Desa, Program Pendampingan Unik Pemkab Bondowoso Akan Dilaksanakan 2 Kali dalam Sebualan

PJ Bupati Bondowoso : A Beg Rembeg Media Para Pengambil Kebijakan Mendengar Keluhan Petani Bondowoso

PJ Bupati Bondowoso Akan Evaluasi Kinerja Kepala OPD yang Serapan Anggaranya Rendah