4 Cakades Wonorejo Laporkan Panitia Pilkades ke DPMD

SITUBONDO – Diduga melakukan pembiaran terhadap surat undangan pencoblosan ganda, Daftar Pemilih Tetap Ganda dan melakukan aktivitas TPS keliling saat pencoblosan sudah ditutup, Panitia Pilkades Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke DPMP Kabupaten oleh 4 cakades yang merasa dirugikan, Jum’at (25/10/2019).
Adapun nama 4 cakades Desa Wonorejo yang melaporkan panitia antara lain, Adi Santoso Cakades Nomor Urut 1 warga KP Jelun RT.0018 RW.0O3 Desa Wonorejo, Taufik Hidayat Cakades Nomor Urut 3, warga KP. Randuagung RT.003 RW. 001 Desa Wonorejo, Kusmadi Cakades Nomor Urut 4 warga KP. Randuagung RT.003 RW. 001 Desa Wonorejo, dan Marham Cakades Nomor urut 5 warga KP Pandean RT.027 RW. 025 Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
“Kami berempat merasa dirugikan, sehingga kami melaporkan Panitia Pilkades Desa Wonorejo ke Panitia Pilkades tingkat kabupaten di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo,” kata Taufik Hidayat Cakades Nomor Urut 3 Desa Wonorejo.
Dalam laporan tertulisnya, keempat cakades tersebut menerangkan bahwa, panitia pilkades Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo diduga tidak fair dalam menjalani tugasnya selaku penyelenggara.
“Pelaksanaan pemilihan umum kepala desa di Desa Wonorejo tahun 2019, ada dugaan pelanggaran ketentuan terhadap mekanisme pemlihan umum kepala desa antara lain, 1, Dartar Pemilih Tetap Ganda, 2 Undangan Pemilihan Ganda, dan TPS Keliling, padahal waktu pemilihan sudah ditutup,” jelas Adi Santoso dihadapan sejumlah wartawan.
Dilain pihak, Kusmadi Cakades Nomor Urut 4 warga KP. Randuagung RT.003 RW. 001 Desa Wonorejo menegaskan, setelah pengaduannya masuk, maka dirinya bersama 3 cakades lainnya akan melengkapi laporannya.
“Kami berempat merasa dirugikan oleh panitia pilkades Desa Wonorejo yang membiarkan adanya surat undang pencoblosan ganda lain TPS. Ini laporan awal kami, selanjutnya kami akan melengkapi data-data terkait ketidak becusan panitia pilkades tersebut,” kata Kusmadi.
Sementara itu, Yogie Kripsian Syah, selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo mengatakan, semua laporan atau pengaduan pasca pilkades serentak akan ditampung dan dilakukan klarifikasi.
“Semua laporan pengaduan terkait persoalan pilkades akan kami tampung dan akan kami perhatikan,” ujar Yogie singkat. (ans)

Related posts

Pilar 08, Situbondo Mantapkan Dukungan ke Bung Karna

UNEJ Kembangkan Inovasi Sektor Holtikultura Salah Satunya Bawang Merah

Awali A Beg Rembeg PJ Bupati Bondowoso Panen Pisang Kemitraan Petani Melenial