Belasan Warga Wonokoyo, Datangi Polres, Ada Masalah Apa?

 
Situbondo, Sebanyak 17 orang asal desa Wonokoyo mendatangi Mapolres Situbondo bersama kuasa hukumnya, Lukman Hakim, SH melaporkan
Kades, Bendahara  dan TPK Desa Wonokoyo karena diduga mencatut nama, pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir dan tanda terima intensif pekerja pada proyek pengaspalan tahun 2017 lalu yang menggunakan anggaran Dana Desa.
Kepala Desa Wonokoyo berinisial S, Bendahara Desa Wonokoyo Mohammad Ridho dan Sekretaris TPK Desa Wonokoyo Zaini Miftah diadukan oleh warganya ke Polres Situbondo, Jumat (25/10/2019).
Dalam pengaduan tertulis yang disampaikan warga Desa Wonokoyo atas nama Sahwatun dan kawan-kawannya yang didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim SH menjelaskan bahwa, pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo melaksanakan Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jalan Pekerjaan Pembangunan Aspal jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 327.000.000,00.
Selanjutnya, keterangan yang disampaikan Lukman Hakim SH, selaku kuasa hukum Sahwatun dan kawan-kawan menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan Khusus Dana Desa (DD) Tahap pertama Tahun 2017, terindikasi adannya penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum, hal itu sesuai data-data berupa Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif Pekerja Pembangunan Aspal jalan dengan nama-nama sebagai warga Desa Wonokoyo yang sudah terdaftar dalam Dokumen/Berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Padahal, sambung Lukman Hakim, Sahwatun dan kawan-kawannya tidak pernah ikut bekerja pada proyek pengaspalan jalan yang menggunakan Dana Desa tersebut.
“Sebagai pihak Pelapor, saya dengan beberapa warga Desa Wonokoyo telah menemukan fakta-fakta yang menegaskan adanya pencatutan nama dan tanda tangan daftar hadir serta tanda terima insentif pekerja warga Desa Wonokoyo yang tanda tangannya dipalsukan,” ujar Sahwatun.
Lukman Hakim menjelaskan, bahwa duduk masalah dalam kasus ini adalah adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan pelapor yang dilakukan oleh Kepala Desa, Bendahara Desa dan Sekretaris TPK Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. “Saya kira tanda tangan yang dipalsukan oleh kepala desa sengaja dibuat atau menyuruh orang perangkat lain, agar dapat menyerap anggaran kegiatan, meskipun dengan cara melawan hukum. Hal itu jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263,” jelas Lukman Hakim SH dihadapan sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo ketika dimintai tanggapan persoalan pengaduan Sahwatun dkk menjelaskan, pihaknya sudah menerima pengaduan beberapa warga perwakilan dari Desa Wonokoyo yang namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan terkait dengan penggunaan dana desa tersebut.
“Pengaduan ini kami terima, namun kami juga masih akan melakukan investigasi, klarifikasi dan penelusuran apakah itu tindakan murni pada pasal 263 pidana umum atau justru mengarah pada pidana korupsi, “ jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP. Masykur SH dihadapan sejumlah wartawan. (ans)

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh