JAKARTA – Ombudsman RI menemukan keanehan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 September 2018 malam. Di mana ditemukan lapas mewah dan luasnya kamar terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto bila dibandingkan dengan kamar terpidana lainnya.
Terkait hal itu, Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menganggap adanya penemuan lapas Setya Novanto yang terbilang cukup berbeda dengan lapas napi lainnya merupakan bentuk bukti Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mampu membenahi lapas.
“Ini menjadi bukti Menkumham tidak mampu membenahi Lapas,” ungkap Zaenur kepada , Minggu (15/9/2018).
Buktinya, sambung Zaenur, sampai sekarang masih tidak ada bukti indikasi perbaikan dalam perbedaan di dalam lapas oleh pihak Kemenkumham.
Oleh karenanya, Zaenur menilai peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan untuk turun tangan guna memantau terkait permasalahan Lapas ini.
“Sepertinya KPK tetap perlu memantau Lapas,” tandasnya.(kha)