MEDANĀ – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), karena membawa sabu seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari Aceh dan akan dikirimkan ke Bandar Lampung.
Tersangka adalah N alias Beti (32), warga di Jalan Balee Manyang, Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraksa, Kota Banda Aceh, Aceh. Dia ditangkap saat berada di berangkat ke Bandar Lampung melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
āKita berhasil mengidentifikasi tersangka dan membuntutinya sampai ke Bandara Kualanamu. Dia kita ringkus disana dan kita bawa ke Medan, tepatnya didekat pintu tol Bandar Selamat, tepatnya di Jalan Letda Sudjono. Disana kita periksa barang bawaan tersangka dan menemukan barang haram itu,ā jelasnya.
Raphael menyebutkan, saat ini tersangka Beti sudah berada di Mapolrestabes Medan untuk mengikuti pemeriksaan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka sudah mengakui kalau narkoba itu miliknya. Ia berencana mengirimnya ke Bandar Lampung. Tersangka juga mengaku pernah mengirim sebanyak 0,5 kilogram sabusabu ke Palembang, Sumatera Selatan.
āSaat ini kita masih mendalami dan memburu rekan-rekan tersangka yang tergabung dalam jaringan kurir narkoba antarprovinsi ini. Modus mereka sederhana, sabu itu dibungkus dengan plastik lalu dimasukkan ke dalam koper,ā tandasnya.(wal)







