Beranda Lensa Nusantara Ketua DPRD Bondowoso : Tata Kelola PDAM : Sangat Parah, Ada Dugaan...

Ketua DPRD Bondowoso : Tata Kelola PDAM : Sangat Parah, Ada Dugaan “Mark Up”

1784696982808

BONDOWOSO, TAPALKUDA POST — Tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SH., MH., menilai persoalan di tubuh perusahaan daerah tersebut tidak sekadar menyangkut kinerja keuangan, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap aturan, efisiensi pengadaan, hingga pola pengelolaan rekening perusahaan.

Ahmad Dhafir bahkan melontarkan kritik keras setelah mencermati hasil pemeriksaan dan dokumen keuangan PDAM /. Perumdam Ijen Tirta.
“PDAM ini sangat parah.

Ada mark up anggaran, membuat aturan tetapi dilanggar sendiri,” tegas Ahmad Dhafir.Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Perencanaan bisnis perusahaan daerah, kata dia, semestinya disusun secara rasional dan berbeda sesuai kebutuhan serta target pengembangan usaha setiap tahun.

Ia juga mempertanyakan skema pembayaran senilai sekitar Rp21 miliar yang dibayarkan selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar per tahun.

Menurutnya, pola tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan kewajaran anggarannya.

“Ini yang kemudian menimbulkan sebuah kecurigaan. Makanya kemudian Pansus meminta audit khusus,” ujarnya.

Laba Rp3,3 Miliar Dipersoalkan
Berdasarkan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Perumdam Ijen Tirta per 31 Desember 2025, perusahaan mencatat total pendapatan sebesar Rp24,638 miliar.

Sementara total beban tercatat Rp21,453 miliar, ditambah beban pajak tangguhan sebesar sekitar Rp152,9 juta. Dalam laporan tersebut, laba/rugi bersih tercatat Rp3,338 miliar.

Namun, angka laba tersebut dipertanyakan Ahmad Dhafir karena di dalam komponen pendapatan terdapat pendapatan hibah sebesar Rp1,027 miliar.

“Kalau kita buka dari sisi pendapatan dan sisi biaya, sebenarnya rugi. Pendapatan Rp24 miliar, operasional Rp21 miliar, sehingga dilaporkan untung Rp3 miliar. Tetapi dari Rp24 miliar itu ada hibah,” katanya.

Menurut Ahmad Dhafir, keberadaan hibah dalam struktur pendapatan perlu dilihat secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh keuntungan tersebut murni berasal dari aktivitas bisnis perusahaan.

Ia mempertanyakan bagaimana kondisi keuangan perusahaan apabila pada tahun berikutnya tidak ada hibah.

“Pertanyaannya, apakah tahun 2026 ini akan menunggu hibah lagi? Kalau tidak ada yang memberikan hibah, tidak ada lembaga yang berhibah, kan menjadi rugi,” ujarnya.

Bisnis AMDK Ikut Disorot,Selain laporan laba rugi, Ahmad Dhafir juga menyoroti pengelolaan bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Menurut dia, kegiatan usaha air minum perpipaan dan AMDK semestinya memiliki pencatatan serta pertanggungjawaban yang jelas sehingga kinerja masing-masing unit usaha dapat diketahui secara objektif.

Ia menilai pembebanan biaya dari satu unit usaha ke unit lainnya berpotensi membuat kinerja sebenarnya menjadi kabur.

“Air minum itu sama AMDK, air minum dalam kemasan. Pembukuannya di satu kesatuan. Seharusnya PDAM berdiri sendiri, kemudian AMDK-nya berdiri sendiri,” katanya.

Ahmad Dhafir menilai apabila biaya operasional perusahaan induk dibebankan kepada unit AMDK, maka laporan kinerja AMDK tidak lagi menggambarkan kondisi usaha yang sesungguhnya.

“Kalau pembiayaan untuk PDAM dibebankan ke AMDK, akhirnya AMDK menjadi rugi,” ujarnya.
Soroti Dugaan Mark Up Pengadaan
Sorotan paling tajam diarahkan pada pengadaan barang, khususnya kemasan AMDK.

1785517338444

Ahmad Dhafir memberikan contoh harga gelas kemasan 220 mililiter. Menurut dia, perusahaan telah menetapkan batas harga pokok produksi atau HPP sekitar Rp140-Rp147 per gelas, namun dalam praktik pembelian disebut mencapai sekitar Rp160 per gelas.

“Membuat aturan sendiri, dilanggar sendiri. Kalau memang membuat aturan paling tinggi Rp147, maka tidak boleh di atas itu,” tegasnya.

Ia mengaku telah membandingkan harga dengan sejumlah perusahaan air minum lainnya. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, harga dari pabrikan dapat berada di kisaran Rp110 per gelas.

Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan Perumdam Ijen Tirta, termasuk penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan kemasan.

“Ini kan perusahaan. Orientasinya bagaimana untung, bagaimana pembiayaannya efisien seminimal mungkin, kemudian bagaimana pendapatannya bisa besar. Ini enggak,” katanya.

Ahmad Dhafir menyebut persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan persoalan yang muncul dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Maka sudah sebenarnya saatnya APH mengambil tindakan,” tegasnya.
Rekening Perusahaan Tersebar di Sejumlah Bank

Sorotan lain berkaitan dengan pengelolaan kas dan rekening perusahaan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pembahasan, saldo bank per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp5,3 miliar. Namun dana tersebut tersebar pada sejumlah bank dan beberapa rekening.

Rekap rekening menunjukkan antara lain rekening pada Bank Jatim, BSI, BTN, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Dalam salah satu rekap, total saldo rekening tercatat Rp5.308.785.515,95 per 31 Desember 2025.

Sementara tabel lainnya mencatat total saldo bank sebesar Rp5.352.841.677. Perbedaan angka tersebut menjadi bagian yang patut diklarifikasi agar terdapat kesesuaian antara laporan keuangan, buku rekening, dan rekapitulasi kas perusahaan.
Ahmad Dhafir juga mempertanyakan alasan rekening perusahaan tersebar di sejumlah bank.

Menurutnya, pengelolaan rekening harus memiliki dasar, tujuan, dan sistem pengendalian yang jelas agar setiap rupiah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Audit Khusus Dinilai Penting
Rangkaian persoalan tersebut membuat DPRD Bondowoso mendorong adanya pemeriksaan lebih mendalam terhadap Perumdam Ijen Tirta.

Audit khusus dinilai penting bukan hanya untuk mengetahui posisi laba atau rugi perusahaan, tetapi juga untuk mengurai proses pengadaan, pembebanan biaya antarunit, pengelolaan hibah, aset, serta rekening perusahaan.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi manajemen Perumdam Ijen Tirta. Sebagai perusahaan milik daerah yang mengelola layanan air sekaligus menjalankan fungsi bisnis, perusahaan dituntut mampu menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, efisiensi, transparansi, dan kesehatan usaha.

Kritik DPRD tersebut sekaligus membuka ruang bagi manajemen Perumdam Ijen Tirta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai angka serta mekanisme pengelolaan yang dipersoalkan.

Sebab, tudingan mengenai dugaan mark up maupun pelanggaran aturan tidak cukup berhenti pada pernyataan politik. Pembuktiannya harus didasarkan pada dokumen, audit yang independen, serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Jika memang ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban. Namun jika seluruh transaksi memiliki dasar dan prosedur yang sah, klarifikasi terbuka juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Kini publik menunggu satu hal: audit yang benar-benar mampu membuka bagaimana uang perusahaan daerah dikelola, dari mana keuntungan berasal, ke mana biaya dibelanjakan, dan apakah setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan Perumdam Ijen Tirta serta pelayanan masyarakat Bondowoso.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521