Beranda Lensa Nusantara Rekrutmen Pegawai PDAM Tidak Sesuai Aturan ,DPRD Bondowoso Minta Penataan Ulang

Rekrutmen Pegawai PDAM Tidak Sesuai Aturan ,DPRD Bondowoso Minta Penataan Ulang

1784696982808

BONDOWOSO — Persoalan tata kelola kepegawaian PDAM / Perumdam Ijen Tirta Bondowoso kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, meminta manajemen melakukan penataan ulang setelah adanya temuan audit Inspektorat yang, menurutnya, menunjukkan sejumlah persoalan dalam rekrutmen dan pengelolaan pegawai perusahaan daerah tersebut.

Ahmad Dhafir menilai persoalan kelebihan jumlah pegawai tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menambah beban biaya operasional perusahaan.

Terlebih, Perumdam Ijen Tirta memiliki orientasi bisnis sekaligus dituntut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, rasio ideal kebutuhan pegawai adalah enam karyawan untuk setiap 1.000 sambungan rumah (SR).

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pelanggan air bersih/PDAM di Kabupaten Bondowoso berada di kisaran 25.800-an pelanggan.

Namun, kondisi yang disampaikan dalam pembahasan DPRD menunjukkan jumlah pegawai mencapai sekitar sembilan orang untuk setiap 1.000 SR.

“Rasionya idealnya setiap 1.000 SR itu difasilitasi dengan enam karyawan. Sekarang yang terjadi, setiap 1.000 SR sembilan. Berarti ada kelebihan tiga,” kata Ahmad Dhafir,Senin ,14/09/2026 usai Pansus di Gedung DPRD setempat.

Dengan rasio tersebut, kelebihan pegawai dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi keuangan perusahaan.

Jika jumlah sambungan mencapai sekitar 19.000 SR, misalnya, kebutuhan berdasarkan rasio enam pegawai per 1.000 SR berada di kisaran 114 pegawai.

Sementara dengan rasio sembilan pegawai, jumlahnya menjadi sekitar 171 orang.

Artinya, terdapat selisih sekitar 57 personel berdasarkan ilustrasi rasio tersebut.

Ahmad Dhafir menegaskan, pihaknya tidak serta-merta meminta pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, penataan ulang dinilai perlu dilakukan untuk memastikan struktur organisasi dan jumlah pegawai sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Siapa pun yang akan melanjutkan atau pejabat yang sekarang harus berani melakukan penataan ulang. Saya tidak mengatakan PHK,” ujarnya.

Lebih lebih kata Dhafir ,Rekrutmen pegawai tersebut dilakukan tanpa Tes Ikut pihakmyapun mempertanyakan.
Sorotan DPRD tidak hanya berkaitan dengan jumlah pegawai. Proses rekrutmen juga dipertanyakan.

Dalam pembahasan tersebut disampaikan adanya informasi mengenai rekrutmen pegawai yang disebut dilakukan tanpa melalui tes. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena perusahaan daerah seharusnya menerapkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kompetensi dalam proses penerimaan pegawai.

Ahmad Dhafir bahkan mempertanyakan proses penerimaan pegawai yang tidak melalui mekanisme seleksi.

“Kalau tanpa tes, mungkin pakai naluri atau titipan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan sorotan politik dan pengawasan dari DPRD. Untuk memastikan kebenarannya, dugaan mengenai proses rekrutmen tanpa tes tetap perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak manajemen dan pihak terkait sebelum menjadi Perumdam Ijen Tirta .

Selain rekrutmen, keputusan mutasi pegawai juga menjadi bagian dari persoalan yang disoroti.
Berdasarkan materi yang dibahas, pada 2025 dan 2026 Direktur Perumdam Ijen Tirta, April Ariesta Bhirawa, S.E., disebut melakukan mutasi terhadap enam pejabat perusahaan yang disertai penurunan jabatan.

Persoalan muncul karena mutasi dan penurunan jabatan tersebut disebut tidak didasarkan pada adanya pelanggaran indisipliner maupun sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan.

1785517338444

Salah seorang pegawai yang disebut mengalami mutasi, menerangkan bahwa perubahan jabatan tersebut berdampak pada penurunan besaran tunjangan jabatan.

Jika benar tidak terdapat pelanggaran disiplin maupun sanksi, DPRD perlu memastikan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam setiap keputusan mutasi tersebut.

Hal ini penting agar kewenangan manajemen tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial maupun tata kelola perusahaan.

Selain itu DPRD juga menyoroti Fungsi Pembinaan Pemkab .Persoalan tersebut juga berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap BUMD.

Dalam ketentuan yang dikutip dalam materi pembahasan, pembinaan BUMD melibatkan Sekretaris Daerah serta pejabat pemerintah daerah yang menjalankan fungsi pembinaan teknis dan pengawasan.

Sekretaris Daerah memiliki fungsi pembinaan terhadap pengurusan BUMD, khususnya kebijakan yang bersifat strategis.

Sementara pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan teknis mempunyai tugas antara lain melakukan pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan, kepengurusan, pendayagunaan aset, pengembangan bisnis, serta monitoring dan evaluasi.

Karena itu, DPRD menilai persoalan kepegawaian Perumdam Ijen Tirta tidak semata-mata menjadi urusan internal perusahaan. Pemkab sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan juga dituntut memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan lainnya menyangkut adanya pegawai Perumdam Ijen Tirta yang disebut memiliki hubungan kekerabatan hingga derajat tertentu.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka untuk memastikan apakah proses penerimaan dan penempatan pegawai telah memenuhi ketentuan kepegawaian serta prinsip profesionalitas.
Dalam pengelolaan BUMD, potensi konflik kepentingan dan nepotisme harus dihindari.

Namun, adanya hubungan kekerabatan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya nepotisme. Yang harus diuji adalah proses rekrutmen, persyaratan, mekanisme seleksi, kewenangan pengangkatan, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Materi yang dibahas juga merujuk pada Keputusan Bupati KDH Tingkat II Bondowoso Nomor 314 Tahun 1995 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso.

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pegawai yang menjalani masa percobaan selama sekurang-kurangnya tiga bulan dan paling lama enam bulan dapat diangkat menjadi pegawai tetap apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menunjukkan kesetiaan dan ketaatan, kemampuan dan kejujuran, kecakapan dalam menjalankan tugas, serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.

Dhafir berharap ,BUMD Jangan Menjadi Beban APBD yang pada akhirnya bermuara pada satu persoalan besar: bagaimana memastikan perusahaan daerah mampu bekerja secara sehat, profesional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Ahmad Dhafir menegaskan orientasi Perumdam Ijen Tirta tidak hanya pelayanan, tetapi juga harus mampu menjaga kesehatan bisnis perusahaan dan meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.

Karena itu, pembenahan struktur organisasi, evaluasi kebutuhan pegawai, transparansi rekrutmen, serta kejelasan mekanisme mutasi dan promosi menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

DPRD pun mendorong agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pembenahan konkret dan terukur.

Kini bola berada di tangan manajemen Perumdam Ijen Tirta dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso: apakah persoalan tata kelola tersebut akan benar-benar dibenahi, atau kembali berhenti sebagai temuan yang berulang tanpa perubahan berarti.

 

1784091984781
file_00000000d4ac720b8315be53dad5e2f1
file_00000000f3dc71f699615aa3d7e15c43
Screenshot_20260730-221521