BONDOWOSO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso memberikan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Sebanyak 274 warga binaan diusulkan memperoleh remisi tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, A.Md.P., S.M., M.M., mengatakan, dari total 274 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 270 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sedangkan empat orang lainnya masih menunggu penerbitan SK.
“Alhamdulillah, tahun ini ada peningkatan. Total yang kami usulkan 274 orang. Sebanyak 270 orang SK-nya sudah turun, sedangkan empat orang masih dalam proses karena ada tambahan dokumen yang diminta kementerian,” ujar Nunus, di Lapas Bondowoso,17/08/2026.
Menurutnya, empat warga binaan yang SK remisnya masih berproses tersebut diyakini tidak memiliki persoalan substantif dan diharapkan segera mendapatkan keputusan.
Dari 270 warga binaan yang telah mendapatkan remisi, sebanyak 256 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I, sementara 14 orang memperoleh RU II.
RU II diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung bebas.
Dari 14 orang penerima RU II tersebut, delapan orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan enam orang lainnya masih harus menjalani sisa kewajiban pidana.
“Kalau tahun lalu hanya satu orang yang langsung bebas melalui RU II, tahun ini ada delapan orang. Ini tentu menjadi hal yang membahagiakan bagi kami,” kata Nunus.
122 Warga Binaan Belum Berhak Menerima Remisi,Nunus menjelaskan, dari keseluruhan warga binaan yang berada di Lapas Bondowoso, terdapat 122 orang yang belum dapat menerima remisi karena sejumlah ketentuan.
Rinciannya, 44 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi persyaratan sebagai narapidana penerima remisi.
Kemudian, 20 orang berstatus narapidana tetapi belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sehingga secara ketentuan belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
Selanjutnya, terdapat lima orang yang menjalani Register F, yakni warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran. Sebagian di antaranya merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Mojokerto dan Banyuwangi yang kemudian menjalani pembinaan di Bondowoso.
Selain itu, 24 orang kehilangan hak remisinya karena melakukan pelanggaran ketika menjalani masa integrasi, termasuk mereka yang menjalani pembebasan bersyarat (PB).
“Kalau selama menjalani masa integrasi yang bersangkutan melakukan pelanggaran, hak remisinya dapat dicabut sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ada pula 19 orang yang masih memiliki kewajiban membayar denda. Nunus menegaskan, pidana denda tidak dapat dipotong melalui remisi dan baru dapat diselesaikan apabila kewajiban dendanya telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, enam orang lainnya sudah lebih dahulu menyelesaikan masa pidana atau memperoleh integrasi sebelum 17 Agustus, sehingga tidak lagi diusulkan untuk mendapatkan remisi pada momentum tersebut.
Pembinaan Jadi Kunci,Nunus menilai peningkatan jumlah penerima remisi tahun ini tidak terlepas dari proses pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas IIB Bondowoso.
Menurutnya, warga binaan yang memenuhi persyaratan remisi harus menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas.
“Yang pasti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, bukan tahanan, sudah berstatus narapidana, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” terangnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang memperoleh remisi tidak seluruhnya berasal dari Bondowoso. Ada pula warga binaan dari daerah lain, seperti Jember dan Gresik, termasuk warga binaan pindahan dari lapas lain.
“Walaupun pindahan, selama memenuhi ketentuan dan mengikuti pembinaan dengan baik, tetap kami perlakukan dan bina secara sama,” ujarnya.
Pengusulan remisi dilakukan melalui tahapan administrasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum diteruskan ke tingkat wilayah dan kementerian.
Nunus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” pungkasnya.
Pemberian remisi tersebut juga dihadiri oleh Forpimda Bondowoso , Sekda Bondowoso .














