BONDOWOSO — Sebanyak 35 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bondowoso teridentifikasi perlu disesuaikan ketentuan pidananya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso David Palapa Duarsa, S.H., M.H. saat menyerahkan hasil legal opinion atau pendapat hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Kajari menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti 35 Perda itu otomatis tidak berlaku, namun masih bisa tetap digunakan, Kendati demikian ketentuan mengenai sanksi pidana di dalamnya perlu ditinjau dan diselaraskan dengan rezim hukum pidana yang baru.
“Dalam kajian kami masih ditemukan terdapat 35 Perda di Bondowoso yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian pidana,” tegas David,Rabu 5/02026 di Pendopo Raden Bagus Asra.
Menurutnya, sejumlah Perda tersebut masih menggunakan konstruksi ketentuan pidana yang merujuk pada rezim KUHP sebelumnya. Sementara itu, dengan hadirnya KUHP baru beserta aturan penyesuaian pidana, ketentuan sanksi pidana dalam peraturan daerah harus mengikuti kerangka hukum yang berlaku.
David menilai, harmonisasi tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan daerah dengan ketentuan pidana nasional.
“Perdanya tetap berlaku, tetapi sanksi-sanksinya harus disesuaikan dengan ketentuan pemidanaan terbaru melalui KUHP yang baru,” ujarnya.
Bukan Sekadar Administrasi, Bisa Jadi Masalah Penegakan Hukum
Persoalan harmonisasi 35 Perda tersebut dinilai bukan sekadar pekerjaan administratif pemerintah daerah.
Ketidaksesuaian norma pidana berpotensi menimbulkan persoalan ketika ketentuan tersebut digunakan sebagai dasar dalam penanganan pelanggaran.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso menyatakan siap memberikan dukungan hukum kepada Pemkab Bondowoso dalam proses penyesuaian regulasi tersebut.
David menyebut hasil kajian yang diserahkan kepada Pemkab merupakan bentuk dukungan Kejaksaan agar pemerintah daerah segera melakukan langkah korektif.
“Hari ini kami menyampaikan hasil legal opinion atau pendapat hukum terkait rencana perubahan ketentuan pidana dalam Perda pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, harus disegerakan,” katanya.
Sementara itu ,Inspektur Kabupaten Bondowoso Agung Tri Handono mengatakan, setelah pendapat hukum tersebut diterima, Pemkab memiliki pekerjaan besar untuk melakukan harmonisasi terhadap 35 Perda yang memuat ketentuan pidana.
Menurut Agung, proses tersebut harus dilakukan secara efektif. Dengan keterbatasan anggaran dan banyaknya regulasi yang harus ditinjau, pemerintah daerah perlu mengelompokkan Perda berdasarkan substansi agar proses harmonisasi tidak berjalan satu per satu secara lambat.
“Kalau 35 Perda kemudian kita garap satu per satu, selesai kapan? Tentu harus ada langkah yang lebih cepat. Nanti kita kelompokkan yang sejenis sehingga proses verifikasinya bisa lebih sederhana,” jelas Agung.
Ia menilai konsolidasi Perda menjadi penting agar proses penyesuaian regulasi tidak justru membebani pemerintah daerah dari sisi waktu maupun anggaran. Bisa Menyulitkan Pengawasan ASN
Agung juga mengingatkan adanya konsekuensi praktis apabila penyesuaian regulasi tersebut tidak segera diselesaikan.
Menurutnya, Inspektorat membutuhkan rujukan hukum yang jelas ketika menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan pidana.
“Kalau tidak selesai, nanti juga menyulitkan kami di Inspektorat ketika ada PNS atau PPPK yang kemudian melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan pidana. Saya harus merujuk ke mana?” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan harmonisasi regulasi harus menjadi agenda bersama, bukan hanya pekerjaan Bagian Hukum maupun perangkat daerah tertentu.
Istilah ‘Pelanggaran’ dan ‘Kejahatan’ Berubah

Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso Achmad Fauzan menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan sistem hukum pidana nasional.
Ia mengatakan, ketentuan pidana yang terdapat dalam berbagai peraturan, termasuk Perda, harus diselaraskan dengan KUHP baru.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana ada ketentuan penyesuaian pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, berarti semua yang berbentuk sanksi pidana harus menyesuaikan dengan KUHP baru,” terang Fauzan.
Menurutnya, perubahan tersebut juga menyangkut nomenklatur dalam hukum pidana. Dalam KUHP baru, istilah “pelanggaran” dan “kejahatan” tidak lagi menjadi klasifikasi sebagaimana dalam KUHP lama, melainkan menggunakan konsep tindak pidana.
Selain itu, pengaturan mengenai jenis dan batas sanksi juga harus diperhatikan agar Perda tidak menetapkan pidana yang melampaui ketentuan yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Pemkab Masih Menunggu Aturan Pelaksana proses harmonisasi di daerah juga masih berkaitan dengan regulasi turunan dan pedoman pelaksanaan KUHP baru.
Pemkab Bondowoso, kata dia, telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Hukum melalui pertemuan daring untuk membahas mekanisme penyesuaian tersebut.
“Kami masih menunggu terkait aturan pelaksana KUHP tersebut. Pasti ada aturan turunannya dan itu yang masih kami tunggu,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah model penyeragaman ketentuan pidana dalam Perda di seluruh daerah.
Pemkab juga berharap nantinya pemerintah pusat memberikan pedoman yang jelas sehingga daerah tidak membuat tafsir dan pola pengaturan masing-masing.
“Kita khawatir setiap daerah membuat aturan sendiri-sendiri. Karena itu, diperlukan keseragaman,” kata Fauzan.
35 Perda Kini Jadi Pekerjaan Rumah Pemkab
Temuan 35 Perda tersebut kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Bondowoso. Harmonisasi bukan hanya diperlukan untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan hukum nasional, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, aparatur pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah memberikan legal opinion. Bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
Jika proses harmonisasi berjalan lambat, persoalannya bukan semata soal berapa banyak
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum ketika aturan daerah tersebut digunakan sebagai dasar penindakan.
Dengan berlakunya rezim pidana baru, Pemkab Bondowoso dituntut tidak sekadar mempertahankan Perda yang ada, tetapi memastikan setiap ketentuan pidananya tidak berjalan dengan paradigma hukum yang sudah ditinggalkan.

Kabag Hukum Pemkab Bondowoso














