Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) terus memperkuat komitmen dalam pemajuan kebudayaan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desa Budaya Sumberwringin: Menggali Permasalahan dan Strategi Pemerintah dalam Melestarikan Kearifan Budaya Nyontèng Kolbu'”.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BAPPERIDA Kabupaten Bondowoso, Dr. Anisatul Hamidah, M.Si, memaparkan arah kebijakan dan strategi pengembangan kebudayaan daerah yang menempatkan budaya sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan.
Menurut Anisatul Hamidah, pelestarian budaya lokal tidak hanya bertujuan menjaga identitas daerah, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan daya saing daerah.
“Nyontèng Kolbu’ merupakan salah satu ekspresi budaya lokal yang memiliki nilai kearifan, nilai sosial, sekaligus menjadi bagian dari identitas masyarakat Sumberwringin. Karena itu, pelestariannya harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya,Senin 29/06/2026 usai memberi materi di FGD.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bondowoso memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selain itu, arah pembangunan kebudayaan juga telah diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025–2029. Dengan demikian, seluruh program pelestarian budaya memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas melalui RKPD maupun APBD.
Dalam paparannya, Anisatul Hamidah menegaskan terdapat empat pilar utama strategi pengembangan kebudayaan di Kabupaten Bondowoso, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Perlindungan dilakukan melalui inventarisasi dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan agar terhindar dari kerusakan maupun kepunahan. Sementara pengembangan diarahkan untuk menghidupkan ekosistem budaya melalui kajian, penyebarluasan, serta adaptasi kreatif.
Adapun pemanfaatan budaya difokuskan untuk memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendukung diplomasi budaya. Sedangkan pembinaan dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, lembaga, serta regenerasi pelaku seni dan budaya.
Lebih lanjut, Anisatul Hamidah menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur Pentahelix dalam mendukung pemajuan kebudayaan. Unsur tersebut meliputi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, akademisi melalui riset dan kajian ilmiah, komunitas sebagai pelestari tradisi, media yang berperan dalam publikasi dan digitalisasi budaya, serta dunia usaha melalui dukungan pendanaan dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
“Pemajuan kebudayaan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan sinergi seluruh pihak agar budaya lokal tetap lestari, berkembang, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi kekuatan pembangunan daerah,” katanya.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap berbagai masukan dari akademisi, komunitas budaya, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyusunan strategi pelestarian budaya Nyontèng Kolbu’. Tradisi tersebut diharapkan terus berkembang sebagai warisan budaya yang memperkuat identitas Kabupaten Bondowoso sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah di masa mendatang.














