Beranda Lensa Nusantara Dinsos P3AKB Bondowoso Paparkan Penyaluran BLT DBHCHT 2026 di Kejaksaan

Dinsos P3AKB Bondowoso Paparkan Penyaluran BLT DBHCHT 2026 di Kejaksaan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, dr. M. Imron, memaparkan ekspos pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan proses penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imron menjelaskan, penyaluran BLT DBHCHT bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok dan pekerja di gudang pengolahan tembakau, sekaligus mendorong daya beli masyarakat sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah.

“Sebagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan program ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 17 Tahun 2024, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso terkait pedoman pelaksanaan BLT DBHCHT.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, jumlah calon penerima BLT DBHCHT tahun 2026 sebanyak 8.064 orang. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan.

“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4.838.400.000,” jelas Imron.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui mekanisme Pos Giro Cash bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

FB_IMG_1773966750014

Penerima bantuan terdiri dari buruh pabrik rokok dan pekerja gudang pengolahan tembakau di wilayah Bondowoso, serta buruh ber-KTP Bondowoso yang bekerja di luar daerah.

Namun demikian, data penerima masih bersifat sementara dan akan disesuaikan melalui proses pemadanan data serta menunggu penyaluran lintas wilayah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga telah menyiapkan nota kesepakatan (MoU) dengan PT Pos Indonesia terkait penyelenggaraan jasa pengiriman dan keuangan, serta perjanjian kerja sama (PKS) untuk distribusi BLT DBHCHT.

Selain itu, tahapan teknis meliputi pengumpulan data calon penerima, pembentukan tim koordinasi, serta tim verifikasi dan validasi data yang melibatkan Dispendukcapil, DPMD, dan BKPSDM.

“Verifikasi dan validasi data menjadi bagian penting agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

Penyaluran BLT DBHCHT akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan pekerja gudang pengolahan tembakau di Bondowoso, termasuk buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara tahap kedua menyasar buruh ber-KTP Bondowoso yang bekerja di luar daerah, dan akan dilaksanakan setelah penyaluran lintas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyaluran tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 30 Mei 2026 di pabrik rokok dan gudang tembakau,” pungkas Imron.

images (15)