Bondowoso — Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang disiarkan melalui media sosial dan aplikasi digital. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Wawan Triono, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran konten pornografi secara daring.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satreskrim,” ujarnya,Senin 4/05/2026.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IV/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 21 April 2026, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ahmad Habibi alias Ahmad bin (alm) Saleh Basahel (24), warga Bondowoso yang berstatus mahasiswa, serta Sri Mulia Oktavia alias Sisi (30), perempuan asal Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Pejaten, Kabupaten Bondowoso.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan siaran langsung melalui media sosial. Tersangka perempuan melakukan live streaming melalui akun TikTok bernama “SIZEKA” dan menawarkan konten vulgar kepada penonton.
Selanjutnya, penonton yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi (direct message) dan diminta melakukan pembayaran sebesar Rp35.000 hingga Rp45.000 untuk memperoleh akses ke akun pada aplikasi lain.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka memberikan akses akun dan kembali menarik biaya tambahan melalui sistem “top up” agar penonton dapat menyaksikan siaran lanjutan. Dalam siaran tersebut, kedua tersangka melakukan tindakan asusila yang ditayangkan secara langsung.
Polisi mengungkapkan, aktivitas tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali selama April 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satreskrim Polres Bondowoso kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon seluler, akun media sosial dan aplikasi terkait, serta rekaman video dalam bentuk DVD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun.











