BONDOWOSO – Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Bondowoso ditargetkan dapat dilaksanakan secara bertahap di tingkat kecamatan mulai 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta mengurangi penumpukan antrean di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bondowoso, Masdidik, usai mengikuti rapat kerja bersama Dispendukcapil Bondowoso, Senin (19/1/2026).
Masdidik menyebutkan, Dispendukcapil telah menyampaikan rencana penguatan layanan secara bertahap di kecamatan, khususnya pencetakan E-KTP. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke tingkat kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Bahasanya dari Dispendukcapil memang dilakukan secara bertahap. Targetnya, semua kecamatan nantinya bisa melayani, terutama pencetakan KTP, agar pelayanan masyarakat lebih mudah dan tidak menumpuk di Dispendukcapil. Insyaallah ini bisa terealisasi pada 2026,” ujar politisi Golkar ini.
Menurut Masdidik, Komisi I DPRD Bondowoso menaruh perhatian serius pada kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, pencetakan KTP sudah dapat dilakukan langsung di kecamatan.
“Fokus teman-teman Komisi I adalah pelayanan. Kalau daerah lain sudah bisa cetak KTP di kecamatan, Bondowoso kenapa belum. Ini yang harus dimaksimalkan supaya pelayanan tidak menumpuk di kabupaten,” jelas politisi muda berlambang pohon beringin ini.
Ia juga menyinggung adanya kendala administrasi bagi warga yang berpindah domisili dalam waktu kurang dari satu tahun setelah perekaman KTP. Hingga kini, belum terdapat aturan turunan yang secara khusus mengatur kondisi tersebut, sehingga kerap menyulitkan masyarakat.
Lebih lanjut, Masdidik menambahkan bahwa layanan administrasi kependudukan di kecamatan saat ini masih terbatas. Pelayanan perubahan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran belum sepenuhnya dapat dilakukan di tingkat kecamatan.
Namun demikian, Dispendukcapil Bondowoso disebut telah menyatakan kesiapan untuk mengembangkan layanan tersebut. Ditargetkan, dalam satu tahun ke depan akan ada contoh implementasi layanan terpadu, minimal di satu desa pada salah satu kecamatan.
Terkait dukungan anggaran, Masdidik mengungkapkan bahwa saat ini masih difokuskan pada penyediaan pita cetak (ribbon) dan film pencetakan E-KTP. Apabila ke depan dibutuhkan tambahan anggaran, Komisi I DPRD Bondowoso siap memperjuangkannya.
“Kalau nanti ada kekurangan anggaran, sudah kami sampaikan, Komisi I siap memperjuangkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso menjelaskan bahwa hingga saat ini perekaman E-KTP sebenarnya sudah berjalan di seluruh kecamatan. Namun, pencetakan masih terpusat di kantor Dispendukcapil karena keterbatasan sarana dan prasarana.
“Pencetakan E-KTP membutuhkan dukungan peralatan khusus seperti film, ribbon, karbon, cleaning kit, serta perangkat komputer yang memadai.
Semua itu harus disiapkan di masing-masing lokasi sebelum layanan pencetakan bisa dilakukan di kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, distribusi blangko E-KTP juga mengikuti pedoman nasional dan tidak sepenuhnya didasarkan pada jumlah penduduk wajib KTP di masing-masing daerah. Karena itu, pencetakan saat ini masih dipusatkan di kantor Dispendukcapil.
Meski demikian, Dispendukcapil bersama Komisi I DPRD Bondowoso telah memetakan kondisi peralatan yang ada di setiap kecamatan. Dari pemetaan tersebut akan diketahui peralatan mana yang masih layak pakai, perlu diganti, atau belum tersedia sama sekali.
Selain itu, Dispendukcapil juga terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini, tingkat aktivasi IKD di Bondowoso masih sekitar 24 persen. Ke depan, IKD diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan KTP rusak atau hilang, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP elektronik fisik.
“Namun untuk perekaman IKD tetap harus dilakukan oleh petugas resmi dan tidak bisa dilakukan secara mandiri, guna mencegah penyalahgunaan data,” pungkasnya.








