Bondowoso — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV di Aula KPU setempat, Senin (08/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Bondowoso, Kodim 0822, Polres Bondowoso, Disdukcapil, Bakesbangpol, Pertuni, serta perwakilan media.
Dalam rapat tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah, memaparkan perkembangan mutakhir proses pembaruan data pemilih sepanjang tahun. Ia menjelaskan bahwa seluruh sumber data pemilih berasal dari KPU RI dan diterima secara berkala.
“Sumber data kita terpusat dari KPU RI, maksimal tiga bulan sekali. Namun kadang turunan datanya tidak menentu. Begitu data turun, langsung kita eksekusi,” ujar Imroatul usai rapat.
Imroatul menambahkan, setiap data yang diterima langsung dipadankan dengan data dari Kemendagri dan Disdukcapil untuk memastikan ketepatan identitas pemilih, terutama terkait pemilih pemula serta perubahan status kependudukan.
Pemilih baru dalam laporan Triwulan IV didominasi oleh warga yang baru menginjak usia 17 tahun serta masyarakat yang telah purna tugas dari TNI/Polri. Selain itu, perpindahan domisili turut berkontribusi pada peningkatan jumlah pemilih di Bondowoso.
Berdasarkan data resmi, jumlah pemilih pada Triwulan II tercatat 604.333 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 622.000 orang pada Triwulan III, atau bertambah hampir 16 ribu pemilih. Pada Triwulan IV kembali terjadi kenaikan sekitar 5 ribu pemilih.
“Kenaikan ini cukup signifikan dan merupakan dinamika alamiah, terutama dari kelompok pemilih pemula dan perpindahan penduduk,” jelasnya.
Terkait ditemukannya data berulang atau data pemilih meninggal yang masih tercatat, Imroatul menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena sistem yang bersifat berjenjang dari pusat. Daerah hanya mengolah data yang telah resmi diturunkan oleh KPU RI.
“Kita tidak bisa menerima data dari luar sistem. Namun jika ada masukan dari masyarakat, tentu bisa kita tindak lanjuti dengan bukti otentik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Disdukcapil agar data kematian, perpindahan, maupun perubahan status lainnya dapat segera diperbarui sehingga potensi data ganda dapat diminimalisir.
Rapat pleno ini menjadi sarana evaluasi sekaligus bentuk transparansi publik, guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan akuntabel menjelang tahapan pemilu berikutnya.








