Beranda Hukum & kriminal KPK Temukan Uang Rp3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

KPK Temukan Uang Rp3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp3,7 miliar di rumah orang tua Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait kasus gratifikasi. Mustafa sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan KPK.

“Dari uang sekitar Rp4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifiksasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp3,7 miliar di rumah orang tua tersangka MKP,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Febri menuturkan, uang tersebut didapatkan di dalam lemari kamar orang tua Mustafa dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp700 juta, kardus dan tiga tas lain untuk sisanya. 

“Saat penggeledahan dilakukan, MKP sedang berada di lokasi,” terang dia.

KPK, kata Febri, juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan lewat pihak keluarga Mustafa. Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain.

“Kami sampaikan juga terima kasih pada masyarakat di Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi. Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan kroscek lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin undang-undang,” tuturnya.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Mustofa sendiri kini sudah menjadi tahanan KPK.

Pada kasus pertama, Mustofa diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dalam hal ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

“KPK melakukan penyidikan tertanggal 18 April 2018, yaitu dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi dengan tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa), OKY (Ockyanto), dan OW (Onggo Wijaya),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 30 April 2018.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559


Syarif menyebut bahwa Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Dalam hal ini, Mustofa diduga telah menerima uang sebanyak Rp2,7 miliar.

“Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi ini adalah Rp2,7 miliar,” tutur Syarif.

Untuk kasus pertama, sebagai penerima, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk kasus Gratifikasi, Mustofa ditetapkan tersangka bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin. Mereka diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemerimaan fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.

“Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” papar Syarif.

1740760640844

Atas perbuatannya, Mustafa dan Zainal Abidin disangka melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qlh)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini