BONDOWOSO –MS (23), warga Dusun Andung, Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan dicokok Satresnarkoba Polres Bondowoso , pria ini diduga sebagai pengedar pil berlogo Y atau pil koplo, Kamis (13/10/2022).
Ketika di cokok MS tidak bisa mengelak karena kedapatan menyimpan 1 klip isi 5 butir pil logo Y warna putih. Termasuk, juga diamankan 5 pil lainnya dalam keadaan terbelah.
MS mengaku pil akan diedarkan dalam bentuk eceran isi 4 butir yang dibungkus dengan kertas rokok grenjeng dengan harga Rp 10 ribu.
Untuk temuan lain pil logo Y yang ditaruh dalam box dengan isi 80 butir, rencananya dibandrol dengan harga Rp 200 ribu.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 150 ribu, yang diduga hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, menjelaskan bahwa pelaku MS malakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediakan barang terlarang yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat mutu dan turut serta melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
“Atas tindakan pelaku, dia kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” ungkap AKP Bagus Purnama.