Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto melalui DLH siap mendampingi para pelaku usaha jika kesulitan dalam mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Hal itu disampaikan Ning ita saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Terkait Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Sesuai Peraturan Menteri LHK No.5 tahun 2021, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Rabu (21/9).
“Saya sudah memberikan tanggungjawab kepada DLH untuk mendampingi pelaku usaha di Kota Mojokerto yang merasa kesulitan dalam rangka mendapatkan Pertek ataupun SLO tersebut, jika dipersulit, silahkan laporkan di CURHAT NING ITA,” ujarnya.
Kendati demikian, Ning Ita juga menjelaskan bahwa usaha dengan nilai investasi dibawah 10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO merupakan kewenangan pemerintah daerah tingkat II. Namun jika nilai investasi diatas 10 miliar kewenangan terkait Pertek dan SLO ada di pemerintah provinsi.
Kota Mojokerto yang memiliki luas wilayah yang kecil dengan penduduknya yang padat, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan lingkungan, termasuk ketersediaan air bersih.
“Kondisi kesehatan manusia dan lingkungannya ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi tanggungjawab bersama, kami ngatur regulasi dan perundang-undangan. Masyarakat dan stakeholder lainnya memiliki tanggungjawab bagaimana menjaga sekaligus menaati aturan yang ada,” terangnya.
Dalam sosialisasi tahap pertama ini, hadir sebanyak 40 peserta terdiri dari pelaku usaha di sektor perindustrian, perhotelan, pelayanan kesehatan, pariwisata, perdagangan, UMKM batik, dan perangkat daerah.








