BONDOWOSO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Agung Trihandono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur telah mengeluarkan edaran kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
“Kita sudah mengeluarkan edaran, agar para ASN tidak menggunakan mobil Dinas saat mudik,” jelasnya,Rabu (29/5/2019).
Dijelaskan, bahwa masyarakat boleh saja ikut serta mengawasi para ASN ketika waktu mudik mengunakan Mobil Dinas.Pemkab akan memberlakukan sanksi. Baik sanksi ringan maupun sanksi berat, jika ada ASN masih memaksa menggunakan mobil Dinas untuk kepentingan mudik.
“Laporannya bisa kekami atau ke Inspektorat. Tetapi, harus disertai dengan bukti,” ujarnya.
Agung menjelaskan, mudik yang bisa dilaporkan adalah tujuan keluar kota. Jika kendaraan itu digunakan di dalam kota seperti acara silaturahmi pejabat dengan tokoh masyarakat tidak ada masalah.
“Semisal, ada Camat silaturahmi dengan para tokoh didalam kota itu tidak ada masalah. Mudik yang kami maksud adalah keluar kota,” tegasnya







