Situbondo – Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH didampingi Sekda Situbondo, Drs. H. Syaifullah, M.M berkunjung ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Situbondo, pada Kamis siang (21/03). Bupati Situbondo juga memanfaatkan kunjungan ini untuk menyampaikan SPT tahunan secara elektronik.
H. Dadang Wigiarto, SH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Situbondo yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar segera menyampaikan laporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
“Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui efilling.Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Situbondo yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar segera menyampaikan laporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2019,” tegasnya.
Untuk diketahui mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar segera beres dan bebas denda. Lalu, bagaimana panduan mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat? Dapatkan link mengisi SPT Pajak Tahunan.
E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.Melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.







