Beranda Hukum & kriminal Tipu Belasan Orang Marinir Gadungan Diringkus

Tipu Belasan Orang Marinir Gadungan Diringkus

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

BANYUWANGI – Yono Fariyanto alias Yusuf, (52), anggota marinir gadungan asal Perumahan Brawijaya Blok B/8, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dibekuk tim buser Polsek Banyuwangi Kamis (15/11/2018) dinihari. Pria ini sudah melakukan aksi penipuan belasan kali.
Tersangka ditangkap di area pom bensin Sukowidi, Jl. Yos Sudarso, Banyuwangi sekitar pukl 03.30 WIB. Saat diamankan, tersangka masih mengenakan pakaian seragam marinir lengkap.
Dia pun digelandang ke Polsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.
“Sejauh ini sudah ada 11 laporan Polisi yang kami terima, kami masih menunggu laporan korban yang lain,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Modus yang dilakukan tersangka, sambung mantan Kapolres Bondowoso ini, bermacam-macam. Salah satunya menghentikan pengendara motor di jalan.
Kemudian diminta mengantarkan ke suatu tempat. Pelaku lalu memberi sejumlah uang kepada korban. Kemudian korban ditinggal dan motornya dibawa kabur.
 
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi mendapatkan banyak barang bukti. Diantaranya, baju dinas Angkata Laut (AL) berwarna biru, sepatu dinas AL, jaket Dinas AL, kartu Tanda Anggota AL palsu, tas dan topi marinir.
Polisi juga menemukan sejumlah surat kendaraan yang diduga terkait dengan kejahatan tersangka.
“Hasil koordinasi dengan Pomal Lanal itu (KTA) palsu, Banyuwangi NRP bukan atas nama yang bersangkutan,” tegasnya.
Atribut marinir yang digunakan pelaku, kata Kapolres, dibeli tersangka di Jakarta. Semua benda berkaitan dengan marinir dibeli tersangka untuk meyakinkan calon korbannya.
Bahkan tubuh tersangka ditato dengan tato tulisan KKO dan marinir. Ini, kata lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini, membuktikan tersangka memang sudah menyiapkan semuanya untuk melakukan aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pihaknya kini masih mendalami kasus ini. Pihaknya meyakini masih ada korban lain yang belum melapor.
Yehezkiel Eka Pratama, (19), salah satu korban tersangka menyatakan, pada tahun 2017 lalu dirinya dihentikan tersangka di depan kampus Uniba. Warga Jl. Ikan tongkol Gg. Seroja 15 ini diminta pelaku mengantarnya ke bengkel. Namun setelah diantar pelaku mengajaknya ke wilayah Karangrejo.
Tiba ditempat sepi pelaku meminta motor vario Techno nopol P 2294 UE miliknya.
“Saat itu saya seperti tidak sadar, setelah beberapa menit kemudian baru saya sadar sepeda saya hilang,” akunya ditemui di Polsek Banyuwangi.

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini