Bondowoso – Ketua Banwaslu Bondowoso Muhammad Maksum mengizinkan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu memberikan uang transportasi kepada peserta kampanye calon pemilihnya, asal dalam jumlah yang wajar. Jika melebihi kewajaran, dapat dijerat pidana karena termasuk politik uang.
“Tidak ada (batasan angka). Cuma tetap lihat azas kepatutan dan kewajaran saja. Kalau memang itu fungsinya transportasi kan harus wajar sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah yang bersangkutan,misalnya dari Wonosari ke kota 20 ribu berarti PP 40 ribu kalau 1 juta sudah tidak wajar ,” ujar ketua Banwaslu Bondowoso,Kamis15/11/2018.
Ketua Banwaslu mengatakan, biaya transportasi termasuk dalam biaya politik yang dapat dikeluarkan parpol dan caleg. Namun, kata dia, jika sudah melebihi batas kewajaran dikategorikan sebagai politik uang.
“Tapi kalau ratusan ribu atau 1 sampai dua juta rupiah, kan tidak wajar,” katanya.