Beranda Hukum & kriminal 38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersang Kasus Suap Interpelasi

38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersang Kasus Suap Interpelasi

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

MEDAN – tapalkudamedia.com
Sebanyak 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan itu sudah beredar luas di kalangan wartawan di Medan, Jumat (30/3/2018).

Ke-38 anggota DPRD Sumut itu, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tidak menampik adanya surat yang beredar terkait penetapan 38 tersangka baru dalam kasus suap kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Pihaknya pun berencana untuk melanjutkan kembali penyidikan terkait kasus suap tersebut. “Rencana memang KPK akan melanjutkan sisa kasus yang ada di DPRD Sumut,” ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman masih enggan banyak komentar. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.

1740760640844

“Sabar yah rekan-rekan, saya kan masih libur nanti senin ke kantor,” kata Wagirin

Meski begitu Wagirin percaya dengan isi surat yang beredar itu. Menurutnya, tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK.

“Saya tau infotmasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini,” tandasnya.
(erh)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini