JAKARTA – Sebanyak 264 narapidana korupsi resmi mendapat remisi pada hari ulang tahun (HUT) ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia. Ratusan koruptor tersebut mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat sebanyak 264 orang,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat upacara di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).
Sedangkan narapidana teroris ada 38 orang yang mendapat remisi pada tahun ini. Mereka juga dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Napi teroris 38 orang memenuhi syarat. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat dari Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” terangnya.
Apabila ditotal, narapidana dan tahanan yang mendapat remisi mencapai 102.976 orang dari keseluruhan 250.1811 orang. Rinciannya adalah 100.176 orang remisi belum bebas dan 2.200 orang langsung bebas.
“Akibat dari remisi, terjadi penghematan anggaran sebanyak Rp118 miliar, hampir Rp119 miliar, karena Rp118.950.000.000. Akibat dari bahan makanannya yang tidak kita tanggung lagi,” jelas Menkumham.
(han)