FeaturedLensa Nusantara

264 Koruptor dan 38 Narapidana Terorisme Dapat Remisi HUT Ke-73 RI

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Sebanyak 264 narapidana korupsi resmi mendapat remisi pada hari ulang tahun (HUT) ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia. Ratusan koruptor tersebut mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat sebanyak 264 orang,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat upacara di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Sedangkan narapidana teroris ada 38 orang yang mendapat remisi pada tahun ini. Mereka juga dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

iklan dalam

“Napi teroris 38 orang memenuhi syarat. Kalau napi teroris harus memenuhi syarat dari Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” terangnya.

Apabila ditotal, narapidana dan tahanan yang mendapat remisi mencapai 102.976 orang dari keseluruhan 250.1811 orang. Rinciannya adalah 100.176 orang remisi belum bebas dan 2.200 orang langsung bebas.

“Akibat dari remisi, terjadi penghematan anggaran sebanyak Rp118 miliar, hampir Rp119 miliar, karena Rp118.950.000.000. Akibat dari bahan makanannya yang tidak kita tanggung lagi,” jelas Menkumham.

(han)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

40 Peserta Diklat PIM III Ikuti Mata Kuliah Benchmarking to Best Practice di Semarang

Astaga! Bayi Perempuan Ditemukan Tergeletak Ditepi Hutan

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan PU Fraksi

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih