FeaturedLensa NusantaraPendidikanPolitik & Pemerintahan

2 ASN Bondowoso Dijatuhi Hukuman Disiplin

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – 2 ASN di Bondowoso Dijatuhi Hukuman disiplin.PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahfud Junaedi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindaklanjuti Rekomendasi KASN dan LHP Inspektorat Propinsi .)

“Ya hari ini Pemkab Bondowoso melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin kepada 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu IW dan SG,”jelasnya saat dikonfirmasi ,30/1/2024.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Mahfud mengatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP ) melalui sidang etik bahkan sudah melakukan konsultasi dengan KASN,Mendagri dan Inspektorat Provinsi.

“BKPSDM tadi sudah melaksanakan panggilan kepada IW untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan, Namun untuk SG tidak hadir ,sudah kita tunggu ,dan sesuai SOP serta kesepakatan kita kirim perpost tercatat,”ungkapnya di Kantor Pemkab setempat.

iklan dalam

Dikatakan bahwa IW mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan satu tingkat ,sementara untuk SG dibebas tugaskan menjadi pelaksana.

“IW penurunan satu tingkat yang semula menjadi Kabid turun menjadi Kasi ,kemudian untuk SG dibebas tugaskan dari kepala dinas menjadi pelaksana,”tegasnya.

Namun menurut Mahfud,meski sudah menerima hukuman disiplin , sesuai regulasi yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan bila dirasa tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan.

“15 hari kerja untuk hari libur tidak dihitung,ini dimaksudkan agar yang bersangkutan bila merasa tidak puas dengan keputusan yang diterima, bisa mengajukan keberatan,”tegasnya .

Dikatakan bahwa hari ke 16 bila tidak ada keberatan maka yang bersangkutan wajib melaksanakan sesuai SK yang diterima .

“Untuk Kabid ke Kasi nanti masih harus ada pelantikan ,namun yang menjadi pelaksana tidak perlu pelantikan lagi,”pungkas Mahfud yang juga menjabat Asisten I Pemkab Bondowoso.

Diinformasikan sebelumnya bahwa atas dugaan apa yang dilakukan IW dan SG Pemkab Bondowoso mendapat rekomendasi No Rekomendasi inspektorat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 dan No Rekomendasi KASN B-3002/JP.01/08/2003 tertanggal 11 Agustus 2023.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pertahankan Sumber Mata Air  ,ADM Perhutani Bondowoso Intruksikan Karya Bhakti Penyaluran Pipa PVC di  Yayasan Darul Akhlaq Sumber Wringin

Bupati Mengaku RPJMD Sudah Mengakomodir Visi Misi Bondowoso Melesat

Sejumlah Siswa SMP di Surabya Punya Kebiasaan Menyilet Tubuhnya Sendiri

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih