Beranda Ekonomi & Teknologi Tak Lapor SPT Hari Ini Siap-siap Didenda

Tak Lapor SPT Hari Ini Siap-siap Didenda

0
IMG-20250408-WA0090

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini.

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB.

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat.

Screenshot_20250408-225940
Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini