FeaturedHukum & kriminal

10 WNA Ilegal Diciduk Imigrasi Bandara Soetta, 4 di Antaranya Berpaspor Palsu

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

TANGERANG – Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Afghanistan, Nigeria, dan India, Jumat (25/5/2018). Ke-10 WNA tersebut ditangkap karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala Imigrasi Klas I Bandara Soetta Enang Syamsi mengatakan, kesepuluh WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kewarganegaraan. Bahkan, empat di antaranya menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Empat orang sedang pendalaman untuk tahap berikutnya. Sementara yang keenam itu overstay selama kurang lebih delapan bulan,” kata Enang, di Tangerang, Jumat (25/5/2018).

iklan dalam

Ilustrasi penangkapan

Menurut dia, enam WNA yang kedapatan tidak mengantongi izin tinggal atau sudah overstay akan dideportasi. Sementara empat WNA asal Nigeria dan Bangladesh yang menggunakan paspor palsu akan diproses hukum.

“Mereka sepertinya akan menuju ke Eropa. Mereka transitnya ke Indonesia, karena kita tahun bandara di Indonesia salah satu terpadat, jadi cari celah di situ,” ujar dia.

Saat keempat WNA masih dalam penyelidikan. Apabila terbukti, keempat dapat dipidana maksimal lima tahun. Enang mengatakan, sebagai bentuk pencegahan, petugas Imigrasi di Bandara Soetta akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ke Indonesia. Khususnya WNA berasal dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dandim 0824 Tegaskan Aparat Rajin Monitoring

Setelah Ambles Jalan Sultan Agung Kini Ambruk

Ekspresi Tegang Para Menteri Saksikan Pertandingan Tim Bulu Tangkis Indonesia

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih