TANGERANG – Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Afghanistan, Nigeria, dan India, Jumat (25/5/2018). Ke-10 WNA tersebut ditangkap karena masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kepala Imigrasi Klas I Bandara Soetta Enang Syamsi mengatakan, kesepuluh WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kewarganegaraan. Bahkan, empat di antaranya menggunakan paspor palsu saat masuk ke Indonesia.
“Empat orang sedang pendalaman untuk tahap berikutnya. Sementara yang keenam itu overstay selama kurang lebih delapan bulan,” kata Enang, di Tangerang, Jumat (25/5/2018).
Menurut dia, enam WNA yang kedapatan tidak mengantongi izin tinggal atau sudah overstay akan dideportasi. Sementara empat WNA asal Nigeria dan Bangladesh yang menggunakan paspor palsu akan diproses hukum.
“Mereka sepertinya akan menuju ke Eropa. Mereka transitnya ke Indonesia, karena kita tahun bandara di Indonesia salah satu terpadat, jadi cari celah di situ,” ujar dia.
Saat keempat WNA masih dalam penyelidikan. Apabila terbukti, keempat dapat dipidana maksimal lima tahun. Enang mengatakan, sebagai bentuk pencegahan, petugas Imigrasi di Bandara Soetta akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ke Indonesia. Khususnya WNA berasal dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.