Beranda Hukum & kriminal Wakapolri Tegaskan Akan Berantas Peredaran Miras Oplosan

Wakapolri Tegaskan Akan Berantas Peredaran Miras Oplosan

0
IMG_20240826_000057

JAKARTA – tapalkudamedia.com
Wakapolri Komjen Syafruddin mengintruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan, dimana sudah memakan korban jiwa belakangan ini.

“Ya kita akan tindak,” ujar Syafruddin di kantor DMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Secara tegas, Syafruddin juga mengatakan akan melakukan penindakan kepada siapa pun dan di mana saja bagi para pelaku yang menyebarkan miras opolosan ini.

“Pembuat mirasnya, siapa yang menjadi distributornya, siapa yang menjadi pelakunya,” tegas dia.

(Baca juga: Ada 1 Wanita dari 7 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Bekasi)

Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Perayaan Natal

Selanjutnya, kata dia, para pelaku baik pembuat, penjual dan distributor akan diberikan hukum yang sesuai dengan aturan hukum yang saat ini berlaku.

“Semua akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya diketahui, akhir-akhir ini banyak korban tewas akibat miras oplosan. Kasus korban tewas akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Duren Sawit, Jakarta Timur; Jagakarsa, Jakarta Selatan, Beji, Depok, dan Jatiasih, Bekasi.

(Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Terkait Miras Oplosan yang Menewaskan 31 Orang)

Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, sampai hari ini sudah ada 31 orang yang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“31 satu orang yang tewas itu dari berbagai wilayah, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya. (wal)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini