FeaturedHukum & kriminal

Tipu Warga Dokter Gadungan Diringkus

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
BANYUWANGI – Aksi nekat Paijan alias Fauzan alias Edy (53), warga Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sebagai dokter gadungan, berakhir dan mesti berurusan dengan aparat kepolisian.
Dokter gadungan ini dalam melakukan aksinya telah menipu Adiyah, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, Edy menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit ini terungkap dari laporan korban.
Awalnya, korban dikenalkan dengan pelaku oleh Hendra. Ketika itu, Hendra yang merupakan guru spiritual korban menyebut pelaku bisa menyembuhkan sakit yang diderita korban.
iklan dalam
Kebetulan korban mengalami luka akibat terkena air panas pada kedua kakinya. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan buku catatan jumlah pasien yang pernah disembuhkan. Padahal buku tersebut merupakan catatan palsu.
Setelah perkenalan itu, pelaku mendatangi rumah korban dan berjanji menyembuhkan penyakitnya. Namun pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli obat dan kebutuhan sang pelaku. Saat itu, pelaku menjanjikan korban akan sembuh dalam waktu satu minggu. Setelah ditunggu, korban masih belum sembuh.
Korbanpun terpaksa mengeluarkan uang lagi kepada pelaku hingga jumlahnya mencapai Rp 53 juta. “Karena tak kunjung sembuh, korban kemudian melaporkan kejadian itu pada kami,” kata Kapolsek Rogoojampi Kompol Suharyono, Selasa (28/8/2018) siang.
Polisi kemudian meminta korban untuk mendatangkan pelaku. Saat itulah pelaku diamankan petugas. Kepada polisi, tersangka membantah mengaku sebagai dokter. Dalam pemeriksaan, pelaku menyatakan yang menyebut dirinya dokter adalah Hendra. Namun pelaku tidak membantah menyebarkan kabar istrinya adalah seorang dokter yang berada di Malang.
Obat-obatan tersebut, lanjut Suharyono, dibeli pelaku dari apotek dan toko jamu. Obat-obat itulah yang diserahkan pada korban. Selama ini pelaku tidak melakukan praktik di rumahnya. Dirinya hanya melayani panggilan.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada kelengkapan izin praktek dan izin mengedarkan obat,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji penjara. Dia dijerat dengan Pasal 196 subsider 197 Undang-undang r-i nomer 36 tahun 2009 dan Pasal 378 tentang penipuan.
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Tabrak Truk Parkir Pengendara Motor Meregang Nyawa di TKP

Berhasil Kembangkan UMKM ke Pasar Global Ning Ita Didaulat Jadi Narsum Semeniar Nasional APEKSI

Bupati dan DPRD Bondowoso Lakukan Penandatanganan Kesepakatan atas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih