FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Tersandung Kasus PKDRT Oknum Polisi Divonis 4 Bulan Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Situbondo ,Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya memutuskan Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial KTN, divonis empat bulan kurungan penjara .

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Putusan majelis hakim yang diketuaiĀ  I Gede Karang ini karena terdakwa KTN terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Sebelumnya JPU Ā menuntut oknum polisi yang bertugas di Polsek Banyuputih, Polres Situbondo ini selama 5 bulan kurungan penjara dan akhirmya hanya mendapat putusan 4 bulan.

iklan dalam

Dalam putusan tersebut, terdakwa KTN terbukti secara meyakinkan, telah menelantarkan istri anaknya asal Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, sehingga sesuai dengan pasalĀ Ā 49 huruf aĀ junctoĀ Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Mendengar putusan majelis hakim PN Situbondo, Agus JPU dalam kasus PKDRT mengaku menerima putusan empat bulan penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo.

ā€œSelaku JPU, saya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni vonis empat bulan kurungan penjara,ā€ tegas Agus, Jumat (25/2/2022).

Sedangjan, salah seorang petugas Paminal Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika oknum polisi berpangkat Briptu divonis empat bulan kurungan penjara.

“Karena menjadi terdakwa dalam kasus PKDRT, lantaran menelantarkan istri dan anaknya,”imbuhnya

Lanjutbta ā€œBahkan, kami juga sudah menerima salinan putusan majelis hakim PN Situbondo, dengan terdakwa oknum polisi berinisial KTM,ā€ pungkasnya.

 

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Ombak Bergolak di Laut Selatan , Nelayan Nekat Melaut

Diperkirakan Kebocoran PAD Sektor Wisata Mencapai 50 %

Bupati Lantik Pejabat Dilingkup Pemkab Bondowoso

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih