Situbondo ,Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya memutuskan Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial KTN, divonis empat bulan kurungan penjara .
Putusan majelis hakim yang diketuaiĀ I Gede Karang ini karena terdakwa KTN terbukti menelantarkan istri dan anaknya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Sebelumnya JPU Ā menuntut oknum polisi yang bertugas di Polsek Banyuputih, Polres Situbondo ini selama 5 bulan kurungan penjara dan akhirmya hanya mendapat putusan 4 bulan.
Dalam putusan tersebut, terdakwa KTN terbukti secara meyakinkan, telah menelantarkan istri anaknya asal Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, sehingga sesuai dengan pasalĀ Ā 49 huruf aĀ junctoĀ Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Mendengar putusan majelis hakim PN Situbondo, Agus JPU dalam kasus PKDRT mengaku menerima putusan empat bulan penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Situbondo.
āSelaku JPU, saya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni vonis empat bulan kurungan penjara,ā tegas Agus, Jumat (25/2/2022).
Sedangjan, salah seorang petugas Paminal Polres Situbondo yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika oknum polisi berpangkat Briptu divonis empat bulan kurungan penjara.
“Karena menjadi terdakwa dalam kasus PKDRT, lantaran menelantarkan istri dan anaknya,”imbuhnya
Lanjutbta āBahkan, kami juga sudah menerima salinan putusan majelis hakim PN Situbondo, dengan terdakwa oknum polisi berinisial KTM,ā pungkasnya.