FeaturedPolitik & Pemerintahan

Syarat PNS Pensiun, Minimal Kerja 10 Tahun

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer, BKN melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila dia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun,” jelas Aris seperti dikutip dalam laman resmi Setkab, Jumat (10/8/2018).
Tingkat Kehadiran PNS BKD Balai Kota Lebih dari 90% Pascaliburan Lebaran
Termasuk dalam masa kerja dimaksud, lanjutnya, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai PNS.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (yau)(rhs)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dugaan Pemotongan 20-25% Kerjasama Media ,Johan Gondrong Laporkan Diskominfo ke Kejaksaan

Dandim 0822 Bondowoso Sampaikan Materi Wasbang di PP Nurul Huda

Kaki Nelayan Mimbo Putus, Diduga Terkena Tali Jaring Ikan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih